Kasus korupsi proyek Smart Village di Madina memanas setelah mantan Kadis PMD yang berstatus tersangka membongkar dugaan intervensi dan keterlibatan mantan Kajari berinisial NH.
Panyabungan, StartNews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AML melempar bola panas dengan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina berinisial NH dalam pusaran dugaan korupsi proyek Smart Village.
Nyanyian tersangka itu membuka dimensi baru yang menarik perhatian publik mengenai adanya manuver pejabat penegak hukum di balik layar proyek dana desa yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut.
Seperti diberitakan baswaratimes.com yang dikutip pada Kamis (30/7/2026), nama mantan pimpinan Korps Kejaksaan di Madina itu terseret setelah AML membeberkan bahwa NH merupakan sosok yang mengarahkan agar eksekusi proyek Smart Village diserahkan kepada orang kepercayaannya yang bernama Bob.
Pernyataan mengejutkan ini diungkapkan AML sesaat setelah dirinya menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Madina sebelum resmi ditahan bersama tersangka lainnya, yakni Direktur PT Info Media Solusi Net berinisial MA.
“Dapat saya tambahkan Saudara Bob adalah vendor beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa yang diatensi oleh Bapak NH. Saudara Bob ini juga diperkenalkan kepada saya oleh Bapak NH pada bulan Januari 2023,” kata AML dalam keterangannya.
Tidak hanya menyeret nama mantan petinggi kejaksaan, AML juga membongkar adanya aliran dana yang mengalir ke pihak lain, termasuk sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam pembelaannya, AML mengaku sama sekali tidak mengikuti proses pelaksanaan maupun pencairan dana proyek Smart Village tersebut, mengingat dia telah lebih dulu dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum program itu berjalan penuh.
Menanggapi pengakuan tersangka yang menyeret pendahulunya, Kajari Madina saat ini, Mohammad Nursaitias, terkesan berhati-hati dan memilih irit bicara. Dia mengatakan pihak penyidik saat ini belum memikirkan potensi penetapan tersangka baru dan masih berfokus pada dua tersangka utama.
Nursaitias menyebutkan peran AML dalam kasus ini adalah mengumpulkan para camat dan kepala desa agar proyek tersebut dikerjakan oleh pihak swasta tertentu.
“Kami belum bisa jawab. Nanti kami lihat perkembangan. Tapi, yang kami pastiin penyidik ini on the track,” kata Nursaitias saat konferensi pers.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai munculnya nama mantan Kajari NH dalam pusaran perkara ini, Nursaitias mengaku belum mendapatkan informasi tersebut dari meja penyidik. “Kami enggak tahu, belum,” tegasnya.
Terkait detail aliran uang negara sebesar Rp1,7 miliar yang diduga dinikmati berbagai pihak, Nursaitias menolak memberikan rincian sebelum masuk ke ranah pengadilan. “Pokoknya total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Nanti akan kita lihat dan buktikan di persidangan, karena seluruh aliran uang tersebut nantinya akan terbuka secara jelas,” ungkap Nursaitias sembari memastikan kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara kuasa hukum tersangka AML. Muhammad Ridwan, mencium adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara fakta yang dimiliki kliennya dengan narasi yang dibangun oleh pihak penyidik.
“Ada sesuatu yang menurut hemat kami itu bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa. Nanti kami dalami semua dengan berkas-berkas yang ada,” ujar Ridwan.
Reporter: Sir





Discussion about this post