• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pencuri Motor Lintas Kabupaten Diringkus di Padangsidimpuan

by Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026
0 0
0
Pencuri Motor Lintas Kabupaten Diringkus di Padangsidimpuan

Kasus pencurian sepeda motor, pemuda berinisial AS (20), asal Batang Toru, Tapsel, ini ditangkap polisi di Padangsidimpuan, Jumat (24/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Tapteng membongkar aksi pencurian sepeda motor lintas kabupaten dan membekuk pelaku asal Tapsel saat hendak menjual kendaraan di Padangsidimpuan.

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan penjualan sepeda motor hasil curian lintas kabupaten dan membekuk seorang pemuda berinisial AS (20) asal Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (24/7/2026).

Penangkapan pria asal Desa Partudungan itu berawal dari koordinasi antar-kepolisian setelah polisi menerima data transaksi kendaraan tanpa dokumen di wilayah Polres Padangsidimpuan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng bersama personel Polres Padangsidimpuan menangkap AS pukul 13.10 WIB tepat sebelum sepeda motor hasil kejahatan tersebut berpindah tangan.

Hasil pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi penangkapan memastikan Honda Beat Street warna hitam yang dibawa pelaku merupakan milik MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

Korban sebelumnya kehilangan kendaraannya saat terparkir di teras rumah wilayah Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Rabu (8/7/2026) malam dengan nilai kerugian mencapai Rp28 juta.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengatakan jajarannya sigap merespons laporan korban serta informasi masyarakat demi memutus rantai perdagangan kendaraan ilegal hasil kejahatan lintas wilayah.

“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” ujar Dian.

Reporter: Lily Lubis

Tags: DiringkusLintas KabupatenPadangsidimpuanPencuri Motor
ShareTweet
Next Post
Mitsubishi L300 Terjun ke Jurang Sitahuis, Sopir Asal Sitinjak Lolos dari Maut

Mitsubishi L300 Terjun ke Jurang Sitahuis, Sopir Asal Sitinjak Lolos dari Maut

Discussion about this post

Recommended

Cegah Kecanduan Gadget, Anak-anak Desa Pasar Laru Dilatih Membuat Kerajinan Tangan

Cegah Kecanduan Gadget, Anak-anak Desa Pasar Laru Dilatih Membuat Kerajinan Tangan

1 tahun ago
Disdik Madina Gelar O2SN di SMP Negeri 1 Panyabungan

Disdik Madina Gelar O2SN di SMP Negeri 1 Panyabungan

2 tahun ago

Popular News

  • Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026