Satreskrim Polres Tapteng membongkar aksi pencurian sepeda motor lintas kabupaten dan membekuk pelaku asal Tapsel saat hendak menjual kendaraan di Padangsidimpuan.
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan penjualan sepeda motor hasil curian lintas kabupaten dan membekuk seorang pemuda berinisial AS (20) asal Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (24/7/2026).
Penangkapan pria asal Desa Partudungan itu berawal dari koordinasi antar-kepolisian setelah polisi menerima data transaksi kendaraan tanpa dokumen di wilayah Polres Padangsidimpuan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng bersama personel Polres Padangsidimpuan menangkap AS pukul 13.10 WIB tepat sebelum sepeda motor hasil kejahatan tersebut berpindah tangan.
Hasil pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi penangkapan memastikan Honda Beat Street warna hitam yang dibawa pelaku merupakan milik MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
Korban sebelumnya kehilangan kendaraannya saat terparkir di teras rumah wilayah Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Rabu (8/7/2026) malam dengan nilai kerugian mencapai Rp28 juta.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengatakan jajarannya sigap merespons laporan korban serta informasi masyarakat demi memutus rantai perdagangan kendaraan ilegal hasil kejahatan lintas wilayah.
“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” ujar Dian.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post