• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pencuri Motor Lintas Kabupaten Diringkus di Padangsidimpuan

by Saparuddin Siregar
Minggu, 26 Juli 2026
0 0
0
Pencuri Motor Lintas Kabupaten Diringkus di Padangsidimpuan

Kasus pencurian sepeda motor, pemuda berinisial AS (20), asal Batang Toru, Tapsel, ini ditangkap polisi di Padangsidimpuan, Jumat (24/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Tapteng membongkar aksi pencurian sepeda motor lintas kabupaten dan membekuk pelaku asal Tapsel saat hendak menjual kendaraan di Padangsidimpuan.

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan penjualan sepeda motor hasil curian lintas kabupaten dan membekuk seorang pemuda berinisial AS (20) asal Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (24/7/2026).

Penangkapan pria asal Desa Partudungan itu berawal dari koordinasi antar-kepolisian setelah polisi menerima data transaksi kendaraan tanpa dokumen di wilayah Polres Padangsidimpuan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng bersama personel Polres Padangsidimpuan menangkap AS pukul 13.10 WIB tepat sebelum sepeda motor hasil kejahatan tersebut berpindah tangan.

Hasil pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi penangkapan memastikan Honda Beat Street warna hitam yang dibawa pelaku merupakan milik MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

Korban sebelumnya kehilangan kendaraannya saat terparkir di teras rumah wilayah Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Rabu (8/7/2026) malam dengan nilai kerugian mencapai Rp28 juta.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengatakan jajarannya sigap merespons laporan korban serta informasi masyarakat demi memutus rantai perdagangan kendaraan ilegal hasil kejahatan lintas wilayah.

“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” ujar Dian.

Reporter: Lily Lubis

Tags: DiringkusLintas KabupatenPadangsidimpuanPencuri Motor
ShareTweet
Next Post
Mitsubishi L300 Terjun ke Jurang Sitahuis, Sopir Asal Sitinjak Lolos dari Maut

Mitsubishi L300 Terjun ke Jurang Sitahuis, Sopir Asal Sitinjak Lolos dari Maut

Discussion about this post

Recommended

Malam Tahun Baru di Medan, Puluhan Penjudi Ditangkap Polisi

Malam Tahun Baru di Medan, Puluhan Penjudi Ditangkap Polisi

2 tahun ago
Live Music Hibur Pemudik di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak

Live Music Hibur Pemudik di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak

3 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Janjikan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Pelabuhan Palimbungan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Penampakan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026