Polres Padangsidimpuan kembali mencokok Burngek, residivis narkoba yang baru bebas, bersama barang bukti sabu di Jalan Penghulu Rambin.
Padangsidimpuan, StartNews – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mencokok seorang pria berinisial RSP alias Burngek (40), residivis yang kembali menjalankan bisnis haramnya, di Jalan Penghulu Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026) malam.
Penangkapan pria paruh baya itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram dari tangan tersangka. Selain barang haram itu, polisi juga menyita pipet plastik, gunting, belasan plastik klip kosong, uang tunai, dan tisu.
Proses penangkapan itu melibatkan kepala lingkungan setempat untuk menyaksikan langsung penggeledahan barang bukti di TKP.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan status residivis tersangka menjadi catatan bagi kepolisian untuk memberikan efek jera yang lebih maksimal. Polisi memastikan tidak akan memberi celah bagi para mantan narapidana narkoba untuk merusak kembali kondusivitas kota.
“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan tampaknya belum jera. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Fokus kami sekarang melakukan pengembangan guna mengejar jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama berinisial MR X,” katanya, Sabtu (19/7/2026).
Saat ini, Burngek menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Sementara penyidik masih menggali keterangan untuk memutus mata rantai peredaran sabu dari sang bandar Mr. X.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post