Mahasiswa KKN STAIN Madina di Desa Simaninggir, Padanglawas, membedah ancaman laten judi online dan narkoba yang kini mulai mengincar usia sekolah.
Palas, StartNews – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Mandailing Natal (Madina) Kelompok 43 membedah ancaman laten judi online, narkoba, dan pernikahan dini yang mulai mengincar anak-anak usia sekolah di Desa Simaninggir, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), Minggu (12/7/2026).
Alih-alih sekadar sosialisasi normatif, para mahasiswa hukum dan pendidikan Islam ini memposisikan diri sebagai benteng hukum pertama di tingkat desa guna menyelamatkan masa depan generasi muda dari lingkaran setan candu digital dan jerat pidana.
Langkah ini dipicu oleh keprihatinan atas kian masifnya penetrasi gawai yang tidak terkontrol di wilayah pedesaan, yang kerap menjadi pintu masuk promosi judi online dan pergaulan bebas.
Pertemuan yang digelar di Balai Desa Simaninggir tersebut dihadiri aparat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan remaja setempat yang diajak melihat langsung konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal di dunia maya maupun nyata.
Mardiana Nasution, pemateri dari Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Madina, mengatakan ancaman hukum bagi pelaku judi online di era digital saat ini tidak main-main. Dia mengatakan ruang digital bukan lagi area bebas hukum yang bisa diakses tanpa tanggung jawab.
“Narkoba dan judi online sama-sama menawarkan kesenangan sesaat, tetapi meninggalkan penderitaan yang panjang. Karena itu, kami mengajak seluruh anak-anak dan remaja Desa Simaninggir untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba dan judi online serta bijak memanfaatkan teknologi demi meraih cita-cita dan masa depan yang lebih baik,” ujar Mardiana.
Upaya mitigasi sosial ini tidak hanya berhenti pada pembahasan tindak pidana dunia maya dan narkotika, melainkan juga menyasar pada edukasi hulu keluarga, yakni pencegahan pernikahan usia dini. Kesiapan membangun rumah tangga dianalisis dari sudut pandang psikis, ekonomi, dan regulasi hukum formal yang membatasi usia pernikahan minimal 19 tahun.
Mutiara Ramadhani Nasution dari Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Madina mengingatkan para remaja tentang kematangan usia dan pendidikan adalah modal utama sebelum memutuskan untuk berkeluarga. Belajar dan mengejar impian harus menjadi prioritas utama kelompok usia produktif di desa.
“Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Jangan terburu-buru menikah sebelum benar-benar siap. Raihlah cita-cita setinggi mungkin karena pendidikan merupakan bekal utama untuk membangun keluarga yang berkualitas,” kata Mutiara.
Gerakan edukasi yang dimotori oleh kaum akademis muda ini mendapat respons positif dari pemerintah desa setempat. Kehadiran mahasiswa KKN dinilai memberikan perspektif baru yang lebih segar, lugas, dan mudah dicerna oleh kalangan remaja desa dibandingkan pendekatan formal aparat penegak hukum.
Kepala Desa Simaninggir Abdul Haris Hasibuan mengapresiasi inisiatif kelompok mahasiswa yang peka terhadap kerentanan sosial yang sedang dihadapi oleh desa-desa di wilayah Palas saat ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa KKN STAIN Madina yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi anak-anak dan remaja untuk menjauhi narkoba, tidak terjerumus dalam judi online, serta mempersiapkan masa depan melalui pendidikan sehingga menjadi generasi yang berakhlak mulia, taat hukum, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan desa,” tutur Abdul Haris Hasibuan.
Reporter: Rls





Discussion about this post