Polda Sumbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit Bank Nagari Sijunjung senilai Rp50,3 miliar yang bermodus manipulasi data nasabah demi mengejar target prestasi kerja.
Padang, StartNews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Sijunjung. Kejahatan kerah putih yang memanipulasi data ratusan nasabah ini terungkap akibat tekanan pemenuhan target performa dan prestasi kerja di internal bank.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas penyimpangan penyaluran kredit konvensional maupun syariah sepanjang periode tahun 2022 hingga Mei 2025. Polisi menemukan adanya pola sistematis yang melibatkan lingkaran dalam bank untuk meloloskan kredit bermasalah tersebut.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2027).
Menurut Susmelawati, para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi, mulai dari memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha dan agunan yang akan dibiayai, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang demi mencairkan dana puluhan miliar tersebut.
Sementara Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto membeberkan sudut pandang lain dari hasil pemeriksaan penyidik mengenai motif di balik aksi nekat para pelaku.
Berdasarkan hasil audit internal Bank Nagari yang mengendus adanya fraud, para pelaku yang terdiri dari mantan Pimpinan Cabang Pembantu, petugas kredit, dan seorang perantara swasta ini bersengkongkol demi reputasi profesional dan komisi yang relatif kecil dibanding nilai korupsinya.
Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran spesifik, yaitu REP selaku mantan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit, dan MS selaku pencari data debitur.
“Motifnya untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita sedikitnya 132 dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat bank, dokumen perjanjian kredit, serta berkas pengajuan dari para debitur fiktif.
Atas perbuatan mereka, tersangka REP dan HWS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sedangkan tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan/atau Pasal 63 ayat 4 UU PPSK dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 8 tahun. Berkas perkara ketiganya kini dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).
Reporter: Sir





Discussion about this post