Satreskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kedok investasi bodong via Instagram yang menjerat puluhan warga hingga rugi Rp400 juta akibat skema gali lubang tutup lubang.
Padangsidimpuan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan menetapkan seorang perempuan berinisial MA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi daring yang merugikan puluhan warga hingga mencapai Rp400 juta.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditahan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penegakan hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2026.
Berbeda dengan modus investasi konvensional, tersangka memanfaatkan relasi pertemanan dan akun Instagram pribadinya untuk memutar uang dengan skema gali lubang tutup lubang. MA menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat, seperti melipatgandakan dana Rp1 juta menjadi Rp2 juta dalam tenor 7 hingga 30 hari.
Iming-iming cair di awal inilah yang membuat para korban, mulai dari mahasiswa hingga pelaku usaha, terjebak menyetorkan dana lebih besar.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengungkapkan, dana yang dihimpun dari para investor baru ternyata habis digunakan oleh tersangka untuk membayar utang kepada pihak lain.
Polisi melakukan tindakan persuasif bersama Babinsa saat puluhan korban sempat mengepung rumah tersangka demi mencegah aksi main hakim sendiri.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, barang bukti serta keterangan tersangka, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer para korban, serta surat pernyataan dari puluhan pelapor.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Padangsidimpuan masih menelusuri aliran dana dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi instan dan selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menyetorkan uang mereka.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post