• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Sarankan Kades yang Diperas Melapor ke Polres Madina

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0 0
0
Praktisi Hukum Sarankan Kades yang Diperas Melapor ke Polres Madina

Muhammad Nuh. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Praktisi hukum Muhammad Nuh menyarankan kepala desa korban dugaan pemerasan oknum LSM di Siabu segera melapor ke polisi. Simak kronologinya!

Panyabungan, StartNews – Praktisi hukum Muhammad Nuh menyarankan para kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar segera melaporkan kasus itu ke Polres Mandailing Natal (Madina).

Kasus dugaan pemerasan berbekal dokumen rahasia itu santer beredar di publik dan dikabarkan telah merugikan sejumlah kepala desa dengan total kerugian mencapai Rp95 juta.

Muhammad Nuh menekankan pentingnya langkah hukum agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku serta menelusuri aliran dana yang bermuara ke rekening penampung.

BACA JUGA:

  • Para Kades di Siabu Berpotensi Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polres Madina

Nuh meminta para pelapor menyusun konstruksi laporan secara mendetail guna mempermudah kerja penyidik kepolisian.

“Jika memang peristiwa itu benar, sebaiknya korban melaporkan ke aparat penegak hukum supaya aparat dapat memproses lidik sampai sidik, mencari siapa pelakunya. Pelapor juga harus secara mendetail bisa menceritakan peristiwa yang dialami atau membuat konstruksi laporannya,” kata Muhammad Nuh, yang penasehat hukum Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sabtu (20/6/2026).

Nuh juga menyoroti modus operandi para oknum pemeras yang kerap memanfaatkan celah kesalahan penyelenggara negara untuk mengintimidasi korban secara psikologis. Menurut dia, jika oknum LSM tersebut benar-benar berniat menegakkan hukum, mereka seharusnya menempuh jalur pelaporan resmi, bukan justru meminta sejumlah uang damai.

“Trik-trik pemeras ini kan memiliki kemampuan untuk meyakinkan korban seakan-akan ada kesalahan si korban. Kalau memang mereka mau menegakkan hukum, kenapa harus meminta uang? Lanjutkan saja proses hukumnya. Di sinilah kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM itu,” tegasnya.

Dugaan pemerasan ini mencuat ke ruang publik setelah diungkap oleh akun media sosial TikTok Wak labu. Dalam narasinya, terduga pelaku utama berinisial MY alias Jambang disinyalir tidak bekerja sendiri.

Pelaku diduga berjejaring dengan seorang oknum wartawan dan seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Madina yang berperan membocorkan dokumen Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) desa tahun 2024 sebagai alat gertak.

Aliran dana sebesar Rp95 juta tersebut terbukti mengalir ke rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti melalui tiga kali tahapan transfer pada tanggal 18 dan 19 November 2024.

Menyikapi isu miring yang menyeret instansinya, Inspektur Pemkab Madina Munawar menyatakan komitmennya untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum Irban tersebut. Meski terdapat perbedaan data mengenai inisial nama pejabat yang beredar di media sosial, pihaknya tidak akan lepas tangan.

“Pertama saya sampaikan bahwa hari ini kalau singkatan MSS itu, saya tidak tahu MSS itu siapa, karena saat ini yang menjadi Irban IV adalah Deni Setiawan. Namun untuk informasi ini, kami tetap akan menelusuri kebenarannya secara internal. Kemudian untuk Irban IV juga kami akan telusuri informasi ini,” jelas Munawar pada Rabu (17/6/2026).

Sementara guna mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perimbangan berita, MY alias Jambang yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pusaran kasus ini secara tegas menepis segala tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Sehubungan yang beredar di akun TikTok, itu tidak benar. Silakan tanya kepada yang bersangkutan langsung supaya dapat titik terangnya,” ungkap MY melalui pesan singkat pada Rabu (17/6/2026).

Reporter: Sir

Tags: DiperasKadesMelaporpolres madinaPraktisi Hukum
ShareTweet
Next Post
Jalan Terjal ke Patialo, Jalan Mulus ke Kairo

Jalan Terjal ke Patialo, Jalan Mulus ke Kairo

Discussion about this post

Recommended

Tahun 2022, Penanganan Covid-19 Masih Ditanggung Dana Desa

Tahun 2022, Penanganan Covid-19 Masih Ditanggung Dana Desa

4 tahun ago

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 19 April

6 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026