Dua mantan narapidana asal Padanglawas ditangkap anggota Polres Padangsidimpuan dengan barang bukti 90 gram sabu di tengah keramaian warga Kelurahan Panyanggar.
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan meringkus dua orang mantan narapidana kasus narkoba asal Kabupaten Padanglawas (Palas) saat berboncengan sepeda motor di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/6/2026) sore.
Dari tangan kedua tersangka, yakni AAH (39), warga Desa Janji Lobi, dan DD (41), warga Desa Galanggang, Kecamatan Barumun, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwomo menjelaskan, operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi barang haram di wilayah mereka. Informasi warga tersebut langsung direspons polisi dengan menerjunkan tim untuk melakukan pengamatan situasi di lapangan.
“Info itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Anggota kita melihat dua pria dengan ciri-ciri mencurigakan. Selanjutnya mencegat keduanya saat berboncengan naik Honda Beat hitam,” kata AKP Juli Purwomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kedua residivis itu mengaku total 90 gram sabu yang mereka bawa baru saja serah terima dari seorang pemasok berinisial U di kawasan Panyanggar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkap jaringan yang berada di balik pasokan barang haram itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post