Pemprov Sumut mendorong legalisasi tambang rakyat tanpa izin sebagai strategi solutif menertibkan tambang ilegal sekaligus mendongkrak potensi PAD pajak opsen MBLB hingga tembus Rp5 miliar per tahun.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong opsi legalisasi pertambangan rakyat tanpa izin sebagai langkah solutif jangka panjang untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Melalui strategi formalisasi itu, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak opsen MBLB diyakini mampu melonjak hingga menembus angka di atas Rp5 miliar per tahun.
Kebijakan progresif itu selaras dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah lewat penataan sektor pertambangan yang lebih tertib dan berkepastian hukum.
Dengan mengubah status tambang tidak berizin menjadi legal, pemerintah daerah berupaya menyatukan kepentingan perlindungan ekonomi masyarakat bawah dengan optimalisasi penerimaan kas daerah yang selama ini bocor akibat maraknya praktik ilegal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengungkapkan, potensi riil pajak opsen itu menjanjikan jika tata kelola di lapangan berhasil dibenahi secara total.
“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujarnya di Medan, belum lama ini.
Langkah mendorong legalisasi ini juga diperkuat data historis dari Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara yang menunjukkan tren performa keuangan yang cukup positif pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, target opsen pajak MBLB pada tahun 2025 sebesar Rp3.095.051.628 berhasil terealisasi melampaui ekspektasi hingga menyentuh Rp4.433.851.439 atau setara dengan 143,26 persen. Sementara untuk tahun fiskal 2026, target ditingkatkan menjadi Rp3.559.309.372 dengan realisasi per 31 Maret 2026 yang sudah tercatat sebesar Rp369.082.681 atau sekitar 10,37 persen.
Selama ini, upaya mengejar potensi pendapatan tersebut kerap terbentur oleh eksistensi ratusan titik tambang ilegal yang sulit diberantas hanya dengan pendekatan hukum normatif. Hingga saat ini, pihak berwewenang baru memantau dan menindak 49 titik penambangan ilegal di Sumut. Para pelakunya diancam sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun serta denda Rp100 miliar.
Di sisi lain, jumlah pelaku usaha yang taat hukum masih terbatas pada 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan yang tersebar di 23 kabupaten dan kota.
Dedi Jaminsyah mengakui penertiban berbasis penegakan hukum murni sering memicu resistensi sosial yang tinggi di lapangan lantaran sektor informal ini sudah telanjur menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
Kendala tersebut kian rumit dengan adanya tantangan keterbatasan regulasi perizinan, tumpang tindih kewenangan antar-instansi, minimnya jumlah personel pengawas di wilayah terpencil, serta indikasi perlindungan dari oknum tertentu yang mendapat keuntungan ekonomi maupun politik.
Melihat kompleksitas dinamika sosial-ekonomi tersebut, Pemprov Sumatera Utara menilai pemberian izin resmi bagi tambang rakyat merupakan jalan keluar yang paling adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Pemerintah provinsi berkomitmen mempererat kerja sama dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota demi mempermudah aspek administrasi serta pemungutan retribusi di tingkat tapak.
“Kedepannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” tutur Dedi.
Reporter: Sir





Discussion about this post