Kejaksaan Negeri Binjai menahan Suko Hartono, tersangka perantara kasus korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketapangtan Binjai yang merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.
Binjai, StartNews – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Suko Hartono, kontraktor yang berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Suko menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian mengatakan Suko Hartono berperan penting dalam skema korupsi ini, karena dia bertindak sebagai penghubung untuk menjerat para penyedia jasa lainnya.
“SH berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor dan menawarkan proyek, lalu meminta sejumlah uang untuk proyek yang nyatanya pekerjaan dijanjikan tersebut fiktif,” ujar Ronald Siagian, Selasa (7/4/2026).
Suko Hartono menjadi tersangka ketiga yang ditahan setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Pertanian Ralasen Ginting dan Asisten II Pemko Binjai Joko Waskito lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.
Hingga saat ini, penyidik masih mengejar dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, yang terpantau belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang berhasil dihimpun dari skema kontrak bodong ini mencapai Rp2,8 miliar dalam kurun waktu November 2024 hingga tahun 2025. Para tersangka menawarkan paket proyek berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor yang faktanya tidak pernah terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran pada Dinas Ketapangtan Binjai.
Atas perbuatannya, Suko dan rekan swastanya dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12 B, serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini tersangka Suko telah digiring ke Lapas Kelas II-A Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam guna mengungkap keterkaitan kasus ini dengan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF).
Ronald Siagian mengatakan pihaknya akan terus memburu sisa tersangka dan mendalami keterangan yang ada untuk memastikan seluruh aktor yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
“Kita terus berupaya menggali keterangan para tersangka guna mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Ronald.
Reporter: Sir





Discussion about this post