Ditreskrimsus Polda Sumut akan menyita aset investasi milik Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Medan, StartNews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menyita seluruh usaha pribadi dan aset investasi milik tersangka Andi Hakim Febriansyah (AHF) yang diduga bersumber dari hasil penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar di Labuhanbatu.
Penyidik melakukan langkah hukum itu setelah mendapat izin dari pengadilan untuk mengamankan aset-aset milik tersangka Andi Hakim Febriansyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan permohonan izin penyitaan sedang diproses guna melegalkan tindakan pengamanan aset.
“Jadi, nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujar Rahmat di Mapolda Sumut, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui memutar uang hasil kejahatannya untuk membangun berbagai lini bisnis, mulai dari pusat olahraga hingga kebun binatang mini.
Rahmat menjelaskan, penggunaan dana tersebut mengalir ke beberapa bidang investasi seperti sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya yang seluruhnya berada di Kabupaten Labuhanbatu.
Sejauh ini penyidik belum melakukan penyitaan secara fisik karena masih menunggu kelengkapan administrasi dan hasil pemeriksaan lanjutan. Namun, Rahmat memastikan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada titik-titik aset yang telah diidentifikasi untuk segera diamankan oleh petugas.
Selain fokus pada aset, penyidik juga mendalami potensi keterlibatan istri tersangka yang berinisial CS.
Rahmat menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam membantu atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika AHF, mantan pegawai bank pelat merah, dilaporkan menggelapkan uang gereja dengan modus membuat deposito investasi palsu. Tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada Senin (30/3/2026) setelah mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian.
Meski total kerugian mencapai Rp28 miliar, tersangka mengaku baru menggunakan sekitar Rp7 miliar untuk kepentingan investasi pribadinya.
Reporter: Sir





Discussion about this post