Paluta, StartNews – Persoalan sengketa lahan seluas 840 hektare di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) memasuki babak baru. Tim Terpadu Pengawas Perkebunan Kabupaten Paluta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi lapangan di Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Paluta, Rabu (21/1/2026).
Verifikasi lapangan bertujuan menindaklanjuti klaim warga desa terhadap lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh PT Hexa Setia Sawita selama puluhan tahun. Verifikasi tersebut bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual guna mendapatkan titik koordinat yang pasti sesuai klaim masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Samsul Bahri Daulay, Wakil Ketua II DPRD Jonner P. Harahap, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Paluta, TNI, Polri, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Kehadiran lintas instansi itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut secara objektif dan transparan.
Koordinator Tim Terpadu, Sarifuddin Harahap, menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah hasil resmi dari BPN keluar, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Padanglawas Utara untuk mendapatkan arahan terkait tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Perwakilan masyarakat, Abdi Siregar, menyatakan kejelasan hasil verifikasi dinantikan warga yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Padanglawas Utara.
Reporter: Sir





Discussion about this post