• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pasca Banjir Bandang, Presiden Prabowo Cabut Izin 15 Perusahaan Besar di Sumatera Utara

by Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026
0 0
0
Pasca Banjir Bandang, Presiden Prabowo Cabut Izin 15 Perusahaan Besar di Sumatera Utara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan.(FOTO: Herdi Arif Al Hikam/detikcom)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan memicu bencana banjir bandang di Sumatera pada akhir November 2025. Dari total perusahaan tersebut, 15 perusahaan berada di Sumatera Utara, yakni 13 perusahaan sektor kehutanan dan 2 perusahaan sektor non-kehutanan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Satuan Tugas (Satgas) PKH dan kementerian terkait.

Pemerintah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang berkontribusi langsung pada kerusakan ekologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Di wilayah Sumatera Utara, pencabutan izin menyasar sejumlah nama besar di sektor Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Sumatera Sylva Lestari.

Selain itu, daftar panjang perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya di Sumut juga meliputi PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Tanaman Industri Lestari Si, dan PT Teluk Nauli.

Tidak hanya di sektor kehutanan, tindakan tegas Presiden Prabowo juga merambah ke sektor pertambangan dan energi di Sumatera Utara. Dua perusahaan besar di bidang non-kehutanan, yakni PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy, juga masuk dalam daftar pencabutan izin setelah terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada stabilitas lingkungan di wilayah tersebut.

Pemerintah menegaskan total luas lahan dari 22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya secara nasional mencapai 1.010.592 hektare.

Prasetyo Hadi menambahkan, pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan hutan dan memastikan perusahaan-perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional mereka.

Reporter: Sir

Tags: IzinPerusahaanPresiden PrabowoSumatera Utara
ShareTweet
Next Post
PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Aksi Teror di Danau Toba, Polda Sumut Kerahkan Bus Command and Monitoring

Antisipasi Aksi Teror di Danau Toba, Polda Sumut Kerahkan Bus Command and Monitoring

2 tahun ago
Pedagang Pasar Lama Panyabungan Bakal Direlokasi ke Bekas Bioskop Tapanuli

Pedagang Pasar Lama Panyabungan Bakal Direlokasi ke Bekas Bioskop Tapanuli

2 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025