• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK Terkait Dugaan Korupsi Jabatan Perangkat Desa

by Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026
0 0
0
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK Terkait Dugaan Korupsi Jabatan Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (FOTO: Inews.id.ID/Isra Triansyah)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKresmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.

Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) pukul 10.34 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan adanya tarif tertentu yang dipatok untuk mengisi posisi strategis di tingkat desa, mulai dari kepala urusan (Kaur), kepala seksi, hingga sekretaris desa (Sekdes).

“Setiap jabatan diduga ada nilainya yang dipatok oleh tersangka,” ujar Budi kepada awak media di Gedung KPK.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah masih mendalami apakah uang tersebut merupakan hasil suap atau praktik pemerasan terhadap calon pejabat desa.

Mengenai detail konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, Budi menyatakan informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan intensif selesai dilakukan.

Pantauan di lokasi menunjukkan Sudewo tiba dengan mengenakan polo shirt putih yang dibalut jaket hitam. Politisi Partai Gerindra ini memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Dia hanya memberikan gestur salam namaste saat digiring masuk ke area lobi utama.

Selain Sudewo, penyidik juga membawa tiga orang lainnya yang diduga ikut terjaring dalam operasi penangkapan tersebut. KPK saat ini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Sir

Tags: Bupati PatiKorupsikpkOTTPerangkat DesaSudewo
ShareTweet
Next Post
Digerebek Satpol PP di Bukit Simarsayang, Sepasang Sejoli Kabur ke Semak-semak

Digerebek Satpol PP di Bukit Simarsayang, Sepasang Sejoli Kabur ke Semak-semak

Discussion about this post

Recommended

Tradisi Marpangir Menyambut Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Tradisi Marpangir Menyambut Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

2 tahun ago
Kondisi Terkini, Warga Terdampak Banjir di Batahan Butuh Sembako dan Tenda

Begini Upaya Pemkab Madina Mengurangi Risiko Bencana

3 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025