Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial IAS (34) saat hendak menjual ganja di warung kelontong, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (15/11/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Iptu J. Pardede mengatakan penangkapan warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan itu bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan SM Raja.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan,” kata Pardede, Senin (17/11/2025).
Setibanya di tempat kejadian, polisi melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam warung kelontong. Pria yang kemudian diketahui berinisial IAS langsung diamankan.
“Saat digeledah, ditemukan satu plastik assoy warna hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 gram di tangan sebelah kanan tersangka,” imbuh Kasat.
Kepala polisi, IAS mengakui barang haram itu miliknya. Dia memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang kini belum tertangkap.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan. Identitas pemasok yang disebutkan tersangka sedang kami dalami,” tegas Kasat.
Kasat juga menegaskan pihaknya akan terus mengejar jaringan yang terlibat, termasuk pemasok yang masih dilidik. Menurut dia, kasus ini tidak berhenti di tingkat pengguna atau kurir. Pihaknya akan berupaya mengembangkan sampai ke sumber peredaran.
“Masyarakat juga kami harap tetap berperan aktif memberikan informasi. Sekecil apa pun informasi yang masuk, sangat membantu kami memutus mata rantai narkoba di Padangsidimpuan,” ungkapnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post