Panyabungan, StartNews Plt. Kadis Pendidikan Mandailing Natal (Madina) menegaskan sisa uang Rp1,6 miliar untuk membayar utang kepada LPPOPLP dari Manado, Sulawesi Utara, tidak ada di kas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina. Namun demikian, dia menyatakan utang itu menjadi kewajiban daerah untuk membayarnya.
Tidak ada. Ini kan belum dianggarkan itu. Tahun depan harusnya dianggarkan oleh ketua tim anggaran untuk membayar. Karena utang kan? Atas nama negara itu pengadilan mengatakan utang, kata Plt. Kadisdik yang baru menjabat beberapa pekan ini, dirilis pojoksatu.id, Jumat (25/7/205).
BACA JUGA: –Kasus Tes IQ, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp1,6 Miliar ke LPPOPLP
Menurut dia, utang Rp1,6 miliar ini harus dianggarkan tahun 2025 atau tahun 2026.
Atas nama negara, itu sudah kewajiban daerah membayarnya. Dan itu harus dianggarkan tahun 2025. Tentu itu akan menjadi perhatian khusus, katanya.
Dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai putusanPN Madina soal utang Rp1,6 miliar ini. Dia mengetahui putusan ini setelah membaca berita media online pada Jumat (25/7/2025).
Yang menanggapi ini nanti harusnya pimpinan. Setidaknya sekretaris daerah sebagai ketua tim anggaran. Karena itu membayar utang. Jadi, mereka itu yang apa, katanya.
Sementara itu HumasPN Madina Qisthi Widyastuti membenarkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini adalah perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pak, kata Qisthi Widyastuti.
Disinggung ada unsur pidana dalam kasus ini dan bisa dilaporkan ke polisi, Qisthi tidak mau memberikan komentar.
Reporter: Sir





Discussion about this post