• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Plt Kadisdik Madina Sebut Utang Tes IQ Rp1,6 Miliar harus Dibayar Pemerintah Daerah

by Saparuddin Siregar
Jumat, 25 Juli 2025
0 0
0
Plt Kadisdik Madina Sebut Utang Tes IQ Rp1,6 Miliar harus Dibayar Pemerintah Daerah
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Plt. Kadis Pendidikan Mandailing Natal (Madina) menegaskan sisa uang Rp1,6 miliar untuk membayar utang kepada LPPOPLP dari Manado, Sulawesi Utara, tidak ada di kas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina. Namun demikian, dia menyatakan utang itu menjadi kewajiban daerah untuk membayarnya.

Tidak ada. Ini kan belum dianggarkan itu. Tahun depan harusnya dianggarkan oleh ketua tim anggaran untuk membayar. Karena utang kan? Atas nama negara itu pengadilan mengatakan utang, kata Plt. Kadisdik yang baru menjabat beberapa pekan ini, dirilis pojoksatu.id, Jumat (25/7/205).

BACA JUGA: –Kasus Tes IQ, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp1,6 Miliar ke LPPOPLP

Menurut dia, utang Rp1,6 miliar ini harus dianggarkan tahun 2025 atau tahun 2026.

Atas nama negara, itu sudah kewajiban daerah membayarnya. Dan itu harus dianggarkan tahun 2025. Tentu itu akan menjadi perhatian khusus, katanya.

Dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai putusanPN Madina soal utang Rp1,6 miliar ini. Dia mengetahui putusan ini setelah membaca berita media online pada Jumat (25/7/2025).

Yang menanggapi ini nanti harusnya pimpinan. Setidaknya sekretaris daerah sebagai ketua tim anggaran. Karena itu membayar utang. Jadi, mereka itu yang apa, katanya.

Sementara itu HumasPN Madina Qisthi Widyastuti membenarkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini adalah perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pak, kata Qisthi Widyastuti.

Disinggung ada unsur pidana dalam kasus ini dan bisa dilaporkan ke polisi, Qisthi tidak mau memberikan komentar.

Reporter: Sir

Tags: Kadisdik Madinapemerintah daerahTes IQUtang
ShareTweet
Next Post
Terkait Kasus Narkoba Andika dan Virgian, Polda Sumut Turunkan Tim Wassidik ke Polres Madina

Terkait Kasus Narkoba Andika dan Virgian, Polda Sumut Turunkan Tim Wassidik ke Polres Madina

Discussion about this post

Recommended

Januari 2021 Madina Mulai Belajar Tatap Muka

Januari 2021 Madina Mulai Belajar Tatap Muka

6 tahun ago
Sepak Bola Kini Jadi Industri, Bupati Madina Motivasi Pesepak Bola Muda

Sepak Bola Kini Jadi Industri, Bupati Madina Motivasi Pesepak Bola Muda

8 bulan ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brimob Batalyon C Polda Sumut Siap Bangun Jembatan Utama Desa Aek Mata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026