• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sifat Putusan MK hingga Selisih Suara Jadi Alasan Ajukan Pihak Terkait PHP Kada 2024

by Redaksi
Selasa, 7 Januari 2025
0 0
0
Sifat Putusan MK hingga Selisih Suara Jadi Alasan Ajukan Pihak Terkait PHP Kada 2024
ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Beragam alasan melatarbelakangi mereka yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Hingga Senin (6/1/2025), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) silih berganti didatangi para calon Pihak Terkait yang diwakili masing-masing kuasa hukumnya, baik untuk berkonsultasi maupun langsung mendaftar.

Pengumuman dari pelantang suara terus bergema di Ruang Registrasi Perkara MK, memanggil satu per satu nomor antrean para calon Pihak Terkait. Mereka yang datang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Masing-masing membawa argumennya untuk mempertahankan posisi sebagai pihak pemenang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia.

Sebagian dari mereka mengaku mendaftarkan diri untuk menjadi Pihak Terkait karena sifat Putusan MK yang mengikat untuk seluruh pihak. Selain itu, ada pula yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dengan argumen terkait selisih suara yang terlalu jauh dengan Pihak Pemohon.

Sifat Putusan MK

Pengajuan diri menjadi Pihak Terkait salah satunya datang dari Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 1, A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan (Man-Feri). Diwakili kuasa hukum Sutrisno Azis, mereka mendaftar ke MK pada Senin (6/1/2025).

Sutrisno mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan diri sebagai Pihak Terkait karena adanya permohonan perkara PHP Kada dari Paslon lain. Pihaknya pun mengajukan diri untuk menjadi Pihak Terkait agar terdapat keberimbangan dalam pembuktian selama proses Persidangan PHP Kada mendatang. Sebab, pada akhirnya Putusan MK bersifat mengikat bagi semua pihak.

“Kami merasa agar berimbang pengajuan pembuktiannya itu. Kami merasa perlu berkedudukan sebagai pihak terkait. Itu antara lain. Karena bagaimanapun, keputusan akhir dari MK nanti itu akan mengikat secara hukum semua pihak, termasuk kami sebagai Pihak Terkait,” ujar Sutrisno di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Tak hanya dari Bima, NTB, alasan serupa juga terlontar dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, nomor urut 2 Elfianah dan Yugi Wicaksono (El-Gi) yang diwakili kuasa hukumnya, Aida Mardatillah.

Sama seperti Sutrisno, Aida mewakili kliennya mengajukan diri menjadi Pihak Terkait karena adanya permohonan PHP Kada dari Paslon lain.

“Alasannya karena adanya laporan permohonan sengketa Pilkada dari nomor urut 4 kalau tidak salah, Pasangan Calon Suprapto dan Fuad,” kata Aida di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Selain itu, pengajuan menjadi Pihak Terkait juga dilakukan dalam rangka keberimbangan pembuktian di persidangan. Pembuktian tersebut, di antaranya terkait syarat administrasi seperti kartu identitas paslon. Urusan administratif yang dimaksud berupa perubahan nama di dalam kartu tanda penduduk (KTP).

“Itu sebenarnya sudah selesai. Bahkan perubahan nama tersebut sudah digunakan oleh calon bupati Mesuji ini pada saat dia menjadi calon legislatif di tahun 2019,” ujar Aida.

Selisih Telak Suara

Di samping sifat Putusan MK yang mengikat, jumlah selisih suara juga melatarbelakangi mereka yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Satu di antaranya ialah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Papua Tengah Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Miko-Mendi) yang diwakili kuasa hukumnya, Yayan Efendi Septiadi.

Saat ditemui usai registrasi, Yayan mengklaim bahwa terdapat selisih cukup besar antara uara kliennya dengan Paslon lain. “Kami sebagai Pihak Terkait yakinlah permohonan bakal ditolak, karena dari selisih suaranya jauh dan fakta-fakta di lapangan, KPU sudah menetapkan kami sebagai pemenangnyalah,” kata Yayan.

Kemudian selisih jumlah suara juga menjadi hal yang disoroti Paslon Bupati Dogiyai Papua Tengah Yudas Tebai dan Yuliten Anouw Nomor Urut 2 yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Paslon ini diwakili Hanna Marua Manurung dan Jessica Novia Hermanto sebagai kuasa hukum.

Hanna mengungkapkan pengajuan sebagai Pihak Terkait dilakukan untuk mengimbangi Permohonan Pihak Pemohon yang dalam hal ini ialah Paslon lain. Menurutnya, ada beberapa materi permohonan yang dianggapnya tidak substantif. Selain itu, selisih suara yang dinilai besar juga menjadi sorotan pihaknya.

“Hal-hal yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan tidak terlalu substansif, karena dari segi materi, dari segi suara juga dari pihak terkait selisihnya jauh di angka 30 ribuan suara,” katanya.

Sebagai informasi, pada PHP Kada 2024, MK telah meregistrasi. Dari total perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati. Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online)melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Adapun sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

Sumber: Humas MK

Tags: PHP KadaPihak TerkaitPutusan MKSelisih Suara
ShareTweet
Next Post
Biaya Haji 2025 Turun, Jamaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Biaya Haji 2025 Turun, Jamaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Discussion about this post

Recommended

Abdullah Resmi Jadi Kepala Desa Saba Jambu

Abdullah Resmi Jadi Kepala Desa Saba Jambu

4 tahun ago
Minim, Dana Pembangunan Tapsel Tahun 2025 Cuma Rp89 Miliar

Minim, Dana Pembangunan Tapsel Tahun 2025 Cuma Rp89 Miliar

11 bulan ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025