• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Perbaiki Permohonan, Mahasiswa Minta Pilkada Dibiayai APBN

by Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024
0 0
0
Perbaiki Permohonan, Mahasiswa Minta Pilkada Dibiayai APBN

FOTO: HUMAS MKRI.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Binti Lailatul Masruroh selaku Pemohon meminta pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan ketentuan Peraturan Menteri.

Binti Lailatul Masruroh memperbaiki permohonan Perkara Nomor 173/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Memperhatikan agenda penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan Pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN, ujar Binti dalam sidang perbaikan permohonan yang diikutinya secara daring pada Jumat (27/12/2024).

Pemohon mengatakan biaya penyelenggaraan Pilkada yang berasal dari APBD berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu seringkali terkendala dengan penentuan anggaran Pilkada karena bergantung pada persetujuan kepala daerah yang juga merupakan calon petahana serta partai politik pendukungnya di DPRD.

Dalam petitumnya yang telah diperbaiki, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai dengan Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan Peraturan Menteri.

Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 166 UU Pilkada yaitu sebagai berikut: ayat (1) Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ayat (2) Dihapus. ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada semua hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini akan diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa ada sidang pemeriksaan lanjutan.

Reporter: Rls

Tags: APBNmahasiswaPermohonanpilkada
ShareTweet
Next Post
Korban Kebakaran Tambangan Tonga Segera Terima Bantuan Rekonstruksi Rumah

Korban Kebakaran Tambangan Tonga Segera Terima Bantuan Rekonstruksi Rumah

Discussion about this post

Recommended

Menag Sebut Pelaku Penembakan di Kantor MUI Salah Memahami Agama

Menag Sebut Pelaku Penembakan di Kantor MUI Salah Memahami Agama

3 tahun ago
Praktisi Hukum Desak Polres Madina Usut Pemotongan Bansos Covid-19 Desa Huta Godang Muda Siabu

Praktisi Hukum Desak Polres Madina Usut Pemotongan Bansos Covid-19 Desa Huta Godang Muda Siabu

6 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026