• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bacalon yang Diusung PDIP Gagal Bertarung di Pilkada Labura 2024

by Redaksi
Kamis, 5 September 2024
0 0
0
Bacalon yang Diusung PDIP Gagal Bertarung di Pilkada Labura 2024

Plh. Ketua KPU Labura Darwin mengembalikan dokumen pendaftaran bapaslon Rizal-Darno kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo, Kamis (5/9/2024) dinihari. (FOTO: ANTARA/Sukardi)

ADVERTISEMENT

Labura, StartNews Dokumen administrasi bakal calon bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal yang diusung PDI Perjuangan ditolak KPU Labura, karena ada sejumlah kekurangan dalam dokumen pencalonan. Akibatnya, bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno ini gagal bertarung di Pilkada Labura 2024.

Keputusan itu diambil KPU Labura melalui rapat pleno setelah memverifikasi berkas yang disampaikan partai dan Bacalon bupati pada menit-menit terakhir habisnya masa pendaftaran setelah diperpanjang hingga Rabu (4/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Labura James Ambarita menyebutkan, ada sejumlah kekurangan yang ditemukan dalam dokumen pencalonan pasangan Ahmad Rizal -Darno yang diusung PDI Perjuangan.

Di antaranya, bapaslon Ahmad Rizal-Darno tidak mendapat surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik Pemilu dan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.

Hingga pukul 02.45 WIB tanggal 5 September 2024, LO Bakal Pasangan Calon Ahmad Rizal-Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon.

Kemudian, setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen bapaslon Rizal-Darno, KPU Labura mengembalikan pendaftaran melalui Model Tanda Pengembalian.

Atas keputusan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo sempat bertanya, apakah tidak ada waktu bagi mereka untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Atas pertanyaan itu, pihak KPU menegaskan bahwa mereka mengikuti regulasi yang ada dan untuk perpanjangan waktu tidak ada lagi, karena sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024.

Reporter: Sir/Antara

Tags: BacalonPDIPPilkada Labura 2024
ShareTweet
Next Post
RSUP Adam Malik Periksa Kesehatan 55 Paslon Kepala Daerah di Sumut

RSUP Adam Malik Periksa Kesehatan 55 Paslon Kepala Daerah di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Unggul di Survei, Nasdem Usung H. Nalim di Pilbup Merangin  2024

Unggul di Survei, Nasdem Usung H. Nalim di Pilbup Merangin 2024

2 tahun ago
Kapolres Madina Bakti Sosial di Desa Sukaramai

Kapolres Madina Bakti Sosial di Desa Sukaramai

3 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026