• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah di Mandailing Natal

by Saparuddin Siregar
Senin, 8 April 2024
0 0
0
Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah di Mandailing Natal
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama stakeholder lainnya menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijiriyah sebesar 1 sha atau 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika pembayaran dilakukan dengan uang(qimah)nilainya Rp35 ribu sampai Rp45 ribu.

Besaran zakat fitrah itu ditetapkan dalam rapat bersama yang dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina, Ketua Umum MUI Madina, Ketua BAZNAS Madina, dan perwakilan Pemkab Madina.

Dalam penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah tersebut, dipertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi ekonomi masyarakat Madina serta keputusan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.

Berikut ini rinciannya:

Zakat Fitrah: 1 sha atau 2,7 kilogram beras per jiwa dengan pembayaran bisa dilakukan dengan uang(qimah)senilai antara Rp35.000 sampai Rp45.000.

Fidyah Puasa: 8 Ons beras beserta lauk pauknya dibayar per jiwa per hari atau dengan pembayaran uang antara Rp25.000 sampai Rp40.000.

Waktu pembayaran zakat fitrah adalah mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan dengan penyaluran oleh para amil zakat setelah salat Isya akhir Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah dilakukan kepada UPZ/amil zakat yang resmi di setiap desa/kelurahan atau masjid masing-masing.

Amil zakat tidak diperkenankan menjual zakat fitrah berupa beras yang telah diterima dari muzakki.

Untuk memudahkan muzakki, BKM menyediakan beras tersendiri untuk dijual.

Reporter: Rls

Tags: mandailing natalZakat Fitrah
ShareTweet
Next Post
AYO MUDIK…!

AYO MUDIK…!

Discussion about this post

Recommended

Bahas Dua Agenda Penting, Bupati Madina Temui Ketua Komisi VIII DPR

Bahas Dua Agenda Penting, Bupati Madina Temui Ketua Komisi VIII DPR

5 bulan ago
Atika Sumbangkan Gaji Pokok untuk Pembangunan Masjid Muhammadiyah

Atika Sumbangkan Gaji Pokok untuk Pembangunan Masjid Muhammadiyah

4 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026