Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama stakeholder lainnya menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijiriyah sebesar 1 sha’ atau 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika pembayaran dilakukan dengan uang (qimah) nilainya Rp35 ribu sampai Rp45 ribu.
Besaran zakat fitrah itu ditetapkan dalam rapat bersama yang dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina, Ketua Umum MUI Madina, Ketua BAZNAS Madina, dan perwakilan Pemkab Madina.
Dalam penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah tersebut, dipertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi ekonomi masyarakat Madina serta keputusan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.
Berikut ini rinciannya:
– Zakat Fitrah: 1 sha’ atau 2,7 kilogram beras per jiwa dengan pembayaran bisa dilakukan dengan uang (qimah) senilai antara Rp35.000 sampai Rp45.000.
– Fidyah Puasa: 8 Ons beras beserta lauk pauknya dibayar per jiwa per hari atau dengan pembayaran uang antara Rp25.000 sampai Rp40.000.
– Waktu pembayaran zakat fitrah adalah mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan dengan penyaluran oleh para amil zakat setelah salat Isya akhir Ramadhan.
– Pembayaran zakat fitrah dilakukan kepada UPZ/amil zakat yang resmi di setiap desa/kelurahan atau masjid masing-masing.
– Amil zakat tidak diperkenankan menjual zakat fitrah berupa beras yang telah diterima dari muzakki.
– Untuk memudahkan muzakki, BKM menyediakan beras tersendiri untuk dijual.
Reporter: Rls