• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

ASN Pemkab Madina Berikrar Netral dalam Pemilu 2024, Begini Bunyinya

by Redaksi
Rabu, 6 Desember 2023
0 0
0
ASN Pemkab Madina Berikrar Netral dalam Pemilu 2024, Begini Bunyinya

FOTO: STARTNEWS/IRP.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Alamulhaq Daulay membacakan Ikrar Netralitas ASN Kabupaten Madina pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay, Panyabungan, Madina, Rabu (6/12/2023).

Ikrar itu antara lain berisi: menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan ASN harus netral dan independen dari intervensi politik sebagai wujud kepatuhan ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, serta menghindari konflik kepentingan.

Atika juga meminta ASN menggunakan media sosial secara bijak dan menolak politik uang.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto ASN yang diunggah ke media sosial dengan tujuan menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilu 2024.

Larangan itu telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Reporter: IRP

Tags: ASNIkrarNetralPemilu 2024pemkab madina
ShareTweet
Next Post
100 Pegawai UPT Kecamatan di Madina Belajar Menggunakan Aplikasi Srikandi

100 Pegawai UPT Kecamatan di Madina Belajar Menggunakan Aplikasi Srikandi

Discussion about this post

Recommended

PKB Bagikan Sembako Secara Door to Door

PKB Bagikan Sembako Secara Door to Door

6 tahun ago
Banjir Kepung Empat Kecamatan di Tapteng

Banjir Kepung Empat Kecamatan di Tapteng

3 minggu ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026