• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pernah Dipenjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

by Redaksi
Kamis, 23 November 2023
0 0
0
Pernah Dipenjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

Padangsidimpuan, StartNews Menjalani hukuman beberapa tahun di penjara tak membuat jera pria berinisial MPH (43) ini. Pria yang tinggal di Jalam Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap MPH tanpa perlawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan. Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan MPH ditangkap berkat informasi masyarakat yang memberitahu ada transaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae.

Berdasarkan informasi, kata dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, polisi melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung menangkapnya.

“Saat digeledah ditemukan sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Jasama mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dites urine untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Sir

Tags: narkobaPolres PadangisidimpuanResidivisSabu
ShareTweet
Next Post
Atika Bantah Penderita Stunting di Madina Capai 37,2 Persen

Atika Bantah Penderita Stunting di Madina Capai 37,2 Persen

Discussion about this post

Recommended

Pj. Gubsu Motivasi Santri Ponpes Mustafawiyah Purba Baru

Pj. Gubsu Motivasi Santri Ponpes Mustafawiyah Purba Baru

2 tahun ago
Wabup Madina Tinjau Persawahan yang Kekeringan di Bukitmalintang

Wabup Madina Tinjau Persawahan yang Kekeringan di Bukitmalintang

5 bulan ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025