• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pernah Dipenjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

by Redaksi
Kamis, 23 November 2023
0 0
0
Pernah Dipenjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Menjalani hukuman beberapa tahun di penjara tak membuat jera pria berinisial MPH (43) ini. Pria yang tinggal di Jalam Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap MPH tanpa perlawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan. Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan MPH ditangkap berkat informasi masyarakat yang memberitahu ada transaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae.

Berdasarkan informasi, kata dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, polisi melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung menangkapnya.

“Saat digeledah ditemukan sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Jasama mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dites urine untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Sir

Tags: narkobaPolres PadangisidimpuanResidivisSabu
ShareTweet
Next Post
Atika Bantah Penderita Stunting di Madina Capai 37,2 Persen

Atika Bantah Penderita Stunting di Madina Capai 37,2 Persen

Discussion about this post

Recommended

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Lokasi Isoter di Hotel Soechi Medan, Ini Temuannya

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Lokasi Isoter di Hotel Soechi Medan, Ini Temuannya

5 tahun ago
Hasil Investigasi, Ada Nyawa Hilang di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

Hasil Investigasi, Ada Nyawa Hilang di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

4 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025