• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pernah Dipenjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

by Saparuddin Siregar
Kamis, 23 November 2023
0 0
0
Pernah Dipenjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Menjalani hukuman beberapa tahun di penjara tak membuat jera pria berinisial MPH (43) ini. Pria yang tinggal di Jalam Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap MPH tanpa perlawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan. Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan MPH ditangkap berkat informasi masyarakat yang memberitahu ada transaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae.

Berdasarkan informasi, kata dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, polisi melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung menangkapnya.

“Saat digeledah ditemukan sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Jasama mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dites urine untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Sir

Tags: narkobaPolres PadangisidimpuanResidivisSabu
ShareTweet
Next Post
Atika Bantah Penderita Stunting di Madina Capai 37,2 Persen

Atika Bantah Penderita Stunting di Madina Capai 37,2 Persen

Discussion about this post

Recommended

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tapsel dan PT AR Gelar CKG

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tapsel dan PT AR Gelar CKG

1 tahun ago
Target Pengguna MKJP di Madina Sebanyak 1.501 Orang

Target Pengguna MKJP di Madina Sebanyak 1.501 Orang

3 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026