Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait perkara Pilkades tahun 2022 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dan Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan.
Dari tiga sengketa Pilkades tahun 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa yang dikabulkan oleh PTUN, yakni gugatan sengketa dari penggugat dua calon kepala Desa Tabuyung, yakni Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari, dan Desa Huta Julu digugat oleh Diris.
Menyikapi putusan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan RakyatSerdakab Madina Sahnan Pasaribu, didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina Munawar dan Kepala Dinas PMD Madina Maenul Lubis dalam keterangan persnya, menyampaikan dengan keluarnya putusan itu, Pemkab Madina akan menempuh jalur hukum melalui banding.
“Menyikapi putusan PTUN tersebut, Pemkab Madina menyatakan banding dan sudah kita ajukan ke PTUN,” kata Sahnan, Senin (25/9/2023).
Dia menyampaikan, Pemkab Madina juga menghargai proses hukum dan putusan PTUN tersebut. Namun, di lain sisi Pemkab juga akan menempuh jalur hukum melalui banding.
Meskipun PTUN sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Pilkades dari dua desa tersebut, kata Sahnan, jabatan kepala desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang dilantik sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post