• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mengandung Alkohol, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Jus Buah Merek Nabidz

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023
0 0
0
Mengandung Alkohol, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Jus Buah Merek Nabidz

Kepala BPJPH M. Aqil Irham. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerek dagang Nabidz. Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk jus buah anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.

Aqil memaparkan, sebelumnya BPJPH telah menurunkan tim pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanismeself declare(pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. “Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Bahkan, menurut Aqil, AS telah mengetahui proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

“Kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan, sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. “Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan saudara AS,” tegas Aqil.

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merek Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” lanjut Aqil.

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten,” jelasnya.

Kejadian tersebut, lanjutnya, juga membuktikan pentingnya edukasi, komitmen, dan kesadaran akan tanggung jawab pelaku usaha, seluruh pelaksana layanan sertifikasi halal dan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH yang telah menjadi sebuah ekosistem yang luas dan melibatkan banyak aktor. Juga, pentingnya pembinaan dan pengawasan JPH secara terus-menerus.

Aqil juga mengapresiasi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat atas kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat seperti itu sangat dibutuhkan. Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk dengan jenis dan varian yang sangat banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Reporter: Rls

Tags: AlkoholBPJPHJus BuahNabidzSertifikat Halal
ShareTweet
Next Post
Hari Ini 653 Personil Amankan Pilkades Serentak di Padangsidimpuan

Hari Ini 653 Personil Amankan Pilkades Serentak di Padangsidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Baznas Padangsidimpuan Salurkan 1.500 Bantuan dari Zakat ASN

Baznas Padangsidimpuan Salurkan 1.500 Bantuan dari Zakat ASN

2 tahun ago
3 Bupati dan 1 Wali Kota di Sumut Terima Sertifikat Kekayaan Intlektual

3 Bupati dan 1 Wali Kota di Sumut Terima Sertifikat Kekayaan Intlektual

4 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025