• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tahap Dua Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

by Redaksi
Jumat, 7 Juli 2023
0 0
0
Tahap Dua Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Langkat itu dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO, ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Delapan tersangka yang terlibat bersama TRP, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” katanya.

Reporter: Rls

Tags: Bupati LangkatKasus TPPOKejati SumutPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Tujuh Megaproyek di Sumut Siap Ditawarkan ke Investor

Tujuh Megaproyek di Sumut Siap Ditawarkan ke Investor

Discussion about this post

Recommended

Gakkum Kehutanan Periksa PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

Gakkum Kehutanan Periksa PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

1 bulan ago
48 Putra-Putri Madina Mewakili Sumut di MQK Tingkat Nasional

48 Putra-Putri Madina Mewakili Sumut di MQK Tingkat Nasional

3 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025