• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Tahap Dua Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

by Redaksi
Jumat, 7 Juli 2023
0 0
0
Tahap Dua Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Langkat itu dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO, ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Delapan tersangka yang terlibat bersama TRP, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” katanya.

Reporter: Rls

Tags: Bupati LangkatKasus TPPOKejati SumutPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Tujuh Megaproyek di Sumut Siap Ditawarkan ke Investor

Tujuh Megaproyek di Sumut Siap Ditawarkan ke Investor

Discussion about this post

Recommended

Pimpin Apel di RSUD Panyabungan, Atika Paparkan Penanganan Covid-19 di Madina

Pimpin Apel di RSUD Panyabungan, Atika Paparkan Penanganan Covid-19 di Madina

5 tahun ago
Polisi Tangkap Pemuda Desa Siuhom Saat Nyabu di Pondok Kebun Salak

Polisi Tangkap Pemuda Desa Siuhom Saat Nyabu di Pondok Kebun Salak

4 bulan ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026