Medan, StartNews Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Langkat itu dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO, ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).
Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Delapan tersangka yang terlibat bersama TRP, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post