Panyabungan, StartNews Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap pengedar narkoba di Kecamatan Panyabungan. Kali ini polisi menangkap dua orang berinisial MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipung di salah satu warung di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan.
Dari tangan kedua warga Kelurahan Kayujati yang ditangkap pada Jumat (25/5/2023) itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4.25 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik transparan, dan handphone merek Vivo.
Barang bukti sabu ini ditemukan di dalam bungkus rokok yang dibuang oleh tersangka Cipung, kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, Senin (5/6/2023).
Irwan megungkapkan, penangkapan bandit narkoba itu berkat informasi yang disampaikan oleh warga yang resah melihat masifnya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah kita selidiki, informasi dari masyarakat itu ternyata benar. Warung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kita amankan dua orang dan barang bukti sabu, katanya.
Irwan mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil kerja sama Polri dan masyarakat. Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Madina.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Rls





Discussion about this post