• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

18 Parpol Ini Bakal Berebut Kursi DPRD Madina pada Pileg 2024

by Redaksi
Sabtu, 20 Mei 2023
0 0
0
18 Parpol Ini Bakal Berebut Kursi DPRD Madina pada Pileg 2024

Panyabungan, StartNews Terbitnya surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 memberi kesempatan kepada empat partai politik (Parpol) di Mandailing Natal (Madina) untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg). Sehingga, KPU Madina sudah menerima pengajuan berkas Bacaleg dari 18 Parpol yang akan bertarung pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sebelumnya, tahapan pengajuan berkas Bacaleg pada 1-14 Mei 2023 hanya 14 Parpol yang sudah mengajukan ke KPU Madina. Namun, dengan surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, empat Parpol yang belum mengajukan ke KPU Madina akhirnya bisa mengajukan berkas Bacaleg.

“Dengan surat tersebut dan waktu yang diberikan 5 x24 jam, akhirnya empat Parpol tersebut bisa mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina,” kata Komisioner KPU Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M. Ihksan Matondang, Sabtu (20/5/2023).

Ihksan mengatakan empat Parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas karena ada kesalahan silon, sehingga tidak masuk pada silon KPU, yakni, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

“Keempat Parpol ini pengajuan berkasnya sudah kita terima dan memenuhi syarat. Terakhir kemarin ada Partai Garuda yang mengajukan,” kata Ihksan.

Dengan tambahan tersebut, total ada 18 Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina.

Sementara tahapan selanjutnya dan sedang berjalan pada 15 Mei sampai 23 Juni adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.

Berikut Parpol yang berkas Bacaleg sudah diterima KPU.

  1. Partai Nasdem
  2. PDIP
  3. PAN
  4. PKS
  5. Partai Hanura
  6. PKB
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Golkar
  10. PBB
  11. Partai Perindo
  12. PPP
  13. Partai Ummat
  14. PSI
  15. Partai Gelora
  16. Partai Buruh
  17. PKN
  18. Partai Garuda

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: kpu madinaParpol DPRD MadinaPemilu 2024Pileg
ShareTweet
Next Post
Tim BKSDA Berhasil Evakuasi Harimau yang Terjerat di Desa Pastap Julu

Tim BKSDA Berhasil Evakuasi Harimau yang Terjerat di Desa Pastap Julu

Discussion about this post

Recommended

Hilangkan Barang Bukti, Warga Hutabargot Ini Nekad Telan Sabu 1,2 Gram

Hilangkan Barang Bukti, Warga Hutabargot Ini Nekad Telan Sabu 1,2 Gram

3 tahun ago
Kepala Diskominfo Madina Beberkan Upaya Tangkal Hoaks di Era Digital

Kepala Diskominfo Madina Beberkan Upaya Tangkal Hoaks di Era Digital

9 bulan ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025