• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

18 Parpol Ini Bakal Berebut Kursi DPRD Madina pada Pileg 2024

by Redaksi
Sabtu, 20 Mei 2023
0 0
0
18 Parpol Ini Bakal Berebut Kursi DPRD Madina pada Pileg 2024
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Terbitnya surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 memberi kesempatan kepada empat partai politik (Parpol) di Mandailing Natal (Madina) untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg). Sehingga, KPU Madina sudah menerima pengajuan berkas Bacaleg dari 18 Parpol yang akan bertarung pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sebelumnya, tahapan pengajuan berkas Bacaleg pada 1-14 Mei 2023 hanya 14 Parpol yang sudah mengajukan ke KPU Madina. Namun, dengan surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, empat Parpol yang belum mengajukan ke KPU Madina akhirnya bisa mengajukan berkas Bacaleg.

“Dengan surat tersebut dan waktu yang diberikan 5 x24 jam, akhirnya empat Parpol tersebut bisa mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina,” kata Komisioner KPU Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M. Ihksan Matondang, Sabtu (20/5/2023).

Ihksan mengatakan empat Parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas karena ada kesalahan silon, sehingga tidak masuk pada silon KPU, yakni, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

“Keempat Parpol ini pengajuan berkasnya sudah kita terima dan memenuhi syarat. Terakhir kemarin ada Partai Garuda yang mengajukan,” kata Ihksan.

Dengan tambahan tersebut, total ada 18 Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina.

Sementara tahapan selanjutnya dan sedang berjalan pada 15 Mei sampai 23 Juni adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.

Berikut Parpol yang berkas Bacaleg sudah diterima KPU.

  1. Partai Nasdem
  2. PDIP
  3. PAN
  4. PKS
  5. Partai Hanura
  6. PKB
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Golkar
  10. PBB
  11. Partai Perindo
  12. PPP
  13. Partai Ummat
  14. PSI
  15. Partai Gelora
  16. Partai Buruh
  17. PKN
  18. Partai Garuda

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: kpu madinaParpol DPRD MadinaPemilu 2024Pileg
ShareTweet
Next Post
Tim BKSDA Berhasil Evakuasi Harimau yang Terjerat di Desa Pastap Julu

Tim BKSDA Berhasil Evakuasi Harimau yang Terjerat di Desa Pastap Julu

Discussion about this post

Recommended

Astaga..! Mesin Parkir Digunakan Bermain Judi Online di Kota Medan

Astaga..! Mesin Parkir Digunakan Bermain Judi Online di Kota Medan

2 tahun ago

MPC Pemuda Pancasila Madina Lanjutkan Bakti Sosial

5 tahun ago

Popular News

  • Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Tewas di Batangnatal, Polisi Bidik Sisi Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026