Panyabungan, StartNews – Terbitnya surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 memberi kesempatan kepada empat partai politik (Parpol) di Mandailing Natal (Madina) untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg). Sehingga, KPU Madina sudah menerima pengajuan berkas Bacaleg dari 18 Parpol yang akan bertarung pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sebelumnya, tahapan pengajuan berkas Bacaleg pada 1-14 Mei 2023 hanya 14 Parpol yang sudah mengajukan ke KPU Madina. Namun, dengan surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, empat Parpol yang belum mengajukan ke KPU Madina akhirnya bisa mengajukan berkas Bacaleg.
“Dengan surat tersebut dan waktu yang diberikan 5 x24 jam, akhirnya empat Parpol tersebut bisa mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina,” kata Komisioner KPU Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M. Ihksan Matondang, Sabtu (20/5/2023).
Ihksan mengatakan empat Parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas karena ada kesalahan silon, sehingga tidak masuk pada silon KPU, yakni, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
“Keempat Parpol ini pengajuan berkasnya sudah kita terima dan memenuhi syarat. Terakhir kemarin ada Partai Garuda yang mengajukan,” kata Ihksan.
Dengan tambahan tersebut, total ada 18 Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina.
Sementara tahapan selanjutnya dan sedang berjalan pada 15 Mei sampai 23 Juni adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Berikut Parpol yang berkas Bacaleg sudah diterima KPU.
- Partai Nasdem
- PDIP
- PAN
- PKS
- Partai Hanura
- PKB
- Partai Gerindra
- Partai Demokrat
- Partai Golkar
- PBB
- Partai Perindo
- PPP
- Partai Ummat
- PSI
- Partai Gelora
- Partai Buruh
- PKN
- Partai Garuda
Reporter: Fadli Mustafid