• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Hendak Dibawa ke Bukittinggi, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Salambue

by Saparuddin Siregar
Jumat, 20 Januari 2023
0 0
0
Hendak Dibawa ke Bukittinggi, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Salambue
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang hendak dibawa ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 47 kilogram daun ganja kering siap edar, satu unit mobil Kijang nopol BA 1945 MR dengan tiga tersangka, yakni DF (20) warga Desa Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, CP (20) dan BR (23) warga Ampang Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairu A.S mengatakan para pelaku diamankan di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) pukul 03.30 WIB.

“Dari interogasi yang dilakukan, mereka mengaku disuruh seseorang yang mereka tidak kenal untuk menjemput ganja ke Desa Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur,” terang Reza, Jumat (20/1/2023.

Reza mengatakan rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Disana ganja itu akan diserahkan kepada JN. Saat ini polisi masih memburu JN.

“Para pelaku diiming-imingi upah tujuh juta lima ratus rupiah apabila barang sampai ke tujuan,” katanya.

Kapolres menyebutkan satu dari tiga tersangka terpaksa dikumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

“Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita lakukan penangkapan, para pelaku tidak mau memberhentikan mobil yang mereka bawa, sehingga satu dari petugas kita tertabrak,” ujar Kapolres.

Kini tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Madina. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Desa SalambueKurir Ganjanarkobapolres madina
ShareTweet
Next Post
Anggota DPRD Madina Minta Jaksa Usut Kasus Dana BSM di SD Batahan

Anggota DPRD Madina Minta Jaksa Usut Kasus Dana BSM di SD Batahan

Discussion about this post

Recommended

Tim BKSDA Berhasil Evakuasi Harimau yang Terjerat di Desa Pastap Julu

Tim BKSDA Berhasil Evakuasi Harimau yang Terjerat di Desa Pastap Julu

3 tahun ago
Hadiri Vespa World Days 2022, Puluhan Pecinta Vespa di Sumut Touring ke Bali

Hadiri Vespa World Days 2022, Puluhan Pecinta Vespa di Sumut Touring ke Bali

4 tahun ago

Popular News

  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026