Batangnatal, StartNews Para pengusaha sudah bisa mengurus izin pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sudah diterbitkan.
Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan hal itu saat melakukan penanaman perdana buah kelapa hibrida di pinggiran Sungai Batangnatal, Rabu (28/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Sukhairi mengungkap kilas balik sejarah pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.
Menurut dia, Forkopimda Madina sudah berhasil memperjuangkan pengusulan WPR ke pemerintah pusat.
“WPR itu sudah turun dan baru dua atau tiga hari yang lalu sudah bisa mengurus izin. Kalau sudah punya izin, kami yakin untuk mengambil emasnya nanti bisa pelan-pelan. Jangan lagi terburu-buru, tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum,” kata Sukhairi.
Meski demikian, Sukhairi tidak menjelaskan secara detail terkait tata cara pengurusan izin pertambangan tersebut. Namun, dia mengatakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya sudah keluar.
“Teknisnya barang kali lebih lengkap di perizinan, juknis dan juklak sudah keluar. Tentu pemerintah daerah dan tim pemulihan lingkungan sifatnya memfasilitasi terkait proses percepatan pengurusan izin WPR,” ungkapnya.
Ketua DPW PKB Sumut itu mengatakan pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat menambang emas, tetapi dengan cara yang beradab dan tidak merusak lingkungan.
“Lingkungan itu diciptakan Allah SWT untuk anak cucu kita, untuk kita semua. Banyak cara mengambil emas, namun jangan merusak lingkungan,” katanya.
Sejak dilantik menjadi bupati Madina, Sukhairi mengaku sudah memikirkan nasib masyarakat Madina, terutama para penambang emas.
Sukhairi bersama unsur Forkopimda Madina melakukan penanaman perdana buah kelapa hibrida di pinggiran Sungai Batangnatal, Rabu (28/12/2022).
Penanaman perdana konservasi daerah aliran sungai (DAS) wilayah Batangnatal dan DAS untuk wilayah Pantai Barat ini dipusatkan di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batangnatal.
Seluruh camat di wilayah Pantai Barat, yakni Batangnatal, Linggabayu, Rantobaek, Natal, Batahan, dan Muara Batang Gadis menerima beberapa jenis bibit buah seperti kelapa, durian, petai, alpukat, dan durian. Semua bibit tersebut sebanyak 4.000 batang.
“Hari ini kita akan kembali melakukan penanaman di DAS Batangnatal, bentuknya buah-buahan. Diambil emas, kita tanam lagi emas. Namun, hari ini kita menanam emas hijau yang nanti hasilnya dipetik oleh anak dan cucu kita, kata Sukhairi.
Dia berharap masyarakat wilayah Batangnatal dan sekitarnya tidak menjadikan penanaman bibit tersebut sekadar acara seremonial, melainkan buah yang ditanam harus dirawat dengan baik.
“Bukan hanya bersifat seremonial, namun ini betul-betul kelihatan upaya percepatan pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Buah kelapa jenis hibrida yang ditanam di sepanjang Sungai Batangnatal wilayah Desa Ampung Siala sepanjang 2 kilometer.
Selain penanaman buah, warga setempat akan melakukan normalisasi sungai yang sempat rusak akibat pertambangan Ilegal menggunakan alat berat excavator.
Ketua Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Kabupaten Madina Sahnan Batubara menyebut tim pemulihan tersebut dibentuk pada 9 Juni 2022 berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor 900/064/K/2022.
Pihaknya telah melakukan berbagai hal, di antaranya survei lingkungan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang lingkungan hidup dan ekosistem.
Tim tersebut sudah melakukan aksi penertiban penambang yang belum sesuai aturan, khususnya di wilayah Pantai Barat dan wilayah Kabupaten Madina pada umumnya.
“Dengan berbagai keterbatasan, kami mengakui apa yang dilakukan oleh tim ini masih sangat sedikit. Namun, kedepan kami berharap kepada rekan tim supaya dapat melakukan langkah yang strategis yang betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat Madina ini,” ungkap Sahnan.
Asisten III Pemkab Madina ini juga mengakui selain mencari solusi soal pertambangan di bantaran Sungai Batangnatal, pihaknya juga melakukan langkah pemulihan lingkungan yang terdampak secara umum, baik terhadap penggunaan merkuri dan kerusakan lingkungan lainnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post