MBG, StartNews – Setelah dua calon kepala desa (Cakades) Sopobatu di Kecamatan Panyabungan, kini giliran dua Cakades Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mengajukan gugatan atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat yang dihelat pada 19 Desember 2022
Dua Cakades yang menggugat itu adalah Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Mereka menggugat karena menduga terjadi sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan Pilkades Tabuyung.
Ada lima Cakades yang bersaing merebut suara pemilih pada Pilkades Tabuyung. Pemungutan suara dilakukan di di 6 tempat pemungutan suara (TPS).
Cakades Siti Berlian Sari melayangkan gugatan pada tanggal 21 Desember 2022 atau dua hari pasca hari H pencoblosan. Surat gugatan itu kabarnya telah diterima Paniatia Pemilihan Desa Tabuyung, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung Sakwan Lubis menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp pada Kamis (29/12/2022) menyatakan pihaknya telah menerima surat gugatan dari dua Cakades, masing-masing atas nama Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Hanya saja dia tidak memberitahu proses penyelesaian gugatan itu di tingkat panitia desa.
Sejumlah poin kejanggalan dicuatkan pada surat gugatan itu meliputi oknum anggota yang dinilai tidak netral, surat undangan pemilih yang diduga tidak sampai ke sejumlah warga, calon pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih, polemik keabsahan surat suara yang memiliki dua lobang coblosan.
Dari semua kejanggalan itu, penggugat meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang.
Disebutkan, sebelum hari H, terduga dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung mempromosikan atau mengampanyekan satu calon melalui media sosial Facebook.
Dugaan kampanye yang dilakukan dua oknum itu terekam dalam jejak tangkapan layar (screenshoot) Facebook. Masing-masing atas nama Amrin Sakan dan Dinal Sigalingging yang diunggah pada tanggal 29 Nopember 2022, 30 November 2022, 7 Desember 2022, dan 11 Desember 2022.
Sakwan Lubis membenarkan bahwa Amrin Sakan dan Dinal Sigalingging anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung tahun 2022.
Poin lain gugatan adalah tentang banyaknya surat suara di TPS 1 dan 2 yang memiliki dua lobang coblosan. Satu lobang di dalam kotak segi empat (kotak memuat foto calon) dan satu lagi di luar kotak segi empat.
Oleh panitia, surat suara yang demikian dinyatakan sah. Ditengarai, keputusan panitia itu tidak berdasarkan musyawarah dengan semua kontestan. Padahal, menurut para penggugat, surat-surat suara itu sejatinya batal jika merujuk pada Peraturan Bupati Madina Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 juncto Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/022/K/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Ada dugaan surat suara itu dicoblos secara gelondongan. Dugaan itu sinkron dengan temuan warga dan saksi di TPS 1 dan 2, dimana banyak surat suara diduga tidak ada torehan tandatangan panitia. Jumlahnya sekitar 200 surat suara gabungan dari dua TPS itu. Surat-surat suara itu dianggap batal demi hukum. Itu juga mengarah pada dugaan surat suara itu dicoblos di luar TPS.
Menjawab wartawan, Sakwan menyatakan pihaknya selaku panitia pemilihan kepala desa telah mencoba bermusyawarah dengan para calon kepala desa. Akan tetapi, calon kepala desa nomor urut 4 tidak hadir di musyawarah itu, sehingga berita acara hasil musyawarah belum diterbitkan.
Kejanggalan lain terjadi di TPS 1, TPS 3, dan TPS 5. Banyak warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) disebut-sebut tidak menerima surat undangan memilih.
Di sisi lain banyak warga yang terdaftar di DPT telah menerima undangan memilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih karena hak pilihnya telah digunakan orang lain. Ini juga menimbulkan kecurigaan bahwa ada dua surat udangan untuk atas nama calon pemilih yang sama.
Sekitar 8 calon pemilih yang gagal mencoblos mengajukan keberatan pada surat pernyataan terpisah yang diterbitkan antara satu hingga dua hari setelah hari H.
Soal warga yang tidak menerima surat udangan memilih, Sakwan mengungkapkan ada indikasi sebagian warga tidak menerima undangan. “Belum menerima surat undangan sebagian pemilih,” tulisanya pada jawaban konfirmasi.
Tentang warga yang terdaftar di DPT telah menerima undangan memilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih karena hak pilihnya telah digunakan orang lain, Sakwan mengakuinya. “Ya, ada,” tulisnya pada jawaban konfirmasi.
Pembukaan TPS pada Pilkades Tabuyung juga molor, yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB berdasarkan juknis, tetapi dimulai pukul 09.00 dan ditutup pukul 14.00 WIB.
Reporter: Sir