Medan, StartNews Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan, Sumut, Senin (5/12/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus itu bukan kali pertama diungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.
Pengungkapan tindak pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan juga Baharkam Polri. Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara, banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, kata Hadi.
Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi menyatakan pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yaitu tindak pidana bumi dan gas (Migas).
Dari pengungkapan BBM ilegal itu, Ditpolairud Poldasu menyita di atas kapal sebanyak 232 ribu liter BBM jenis Solar dan 34 ribu liter BBM jenis Pertalite dari dua unit truk tangki.
Toni mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga tersangka. Dua tersangkat bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang lagi memasok BBM ilegal.
Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang. Dua orang pengendara truk tangki dan satu orang pemasok BBM ilegal, katanya.
Pengungkapan kapal bermuatan BBM ilegal ini berkat kerja sama dengan Baharkam Mabes Polri. Penangkapan ini bekerja sama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri, katanya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan. Para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Peurlak, Provinsi Aceh, kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah disana, lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana.
Reporter: Rls





Discussion about this post