Lampung, StartNews Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Lampung pada 26 November 2022.
Ketiga tersangka, yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet.
Burung-burung tersebut diangkut menggunakan Bus Rhema Abadi (RA) jurusan Pekanbaru, Riau Salatiga, Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kotabaru, Bandar Lampung. Barang bukti berupa burung-burung yang dilindungi dititip-rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima BKSDA Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bus Rhema Abadi yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat banyak keranjang dan kardus berisi 129 ekor burung dari berbagai jenis. Selanjutnya, tim mengamankan tiga pelaku.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bus RA, enam ekor tiong emas/eeo (Gracula religiosa), dua ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), dua ekor ekek layongan (Cissa chinensis), dua ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 ekor madu siparaja, 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 buah kardus, dan empat buah boks plastik.
Selanjutnya, tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Pos Gakkum Provinsi Lampung Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk dilakukan penyidikan.
Kepala Balai Gakkum Sumatera Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung satwa dilindungi tersebut, termasuk aktor intelektualnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya, jelas Subhan.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK berkomitmen menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan perdagangan ilegal TSL ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya, tegas Rasio Sani.
Reporter: Rls





Discussion about this post