• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gakkum KLHK Tangkap Penyelundup Ratusan Burung Dilindungi di Lampung

LAMPUNG

by Redaksi
Rabu, 30 November 2022
0 0
0
Gakkum KLHK Tangkap Penyelundup Ratusan Burung Dilindungi di Lampung

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Lampung, StartNews Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Lampung pada 26 November 2022.

Ketiga tersangka, yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet.

Burung-burung tersebut diangkut menggunakan Bus Rhema Abadi (RA) jurusan Pekanbaru, Riau Salatiga, Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kotabaru, Bandar Lampung. Barang bukti berupa burung-burung yang dilindungi dititip-rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima BKSDA Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bus Rhema Abadi yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat banyak keranjang dan kardus berisi 129 ekor burung dari berbagai jenis. Selanjutnya, tim mengamankan tiga pelaku.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bus RA, enam ekor tiong emas/eeo (Gracula religiosa), dua ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), dua ekor ekek layongan (Cissa chinensis), dua ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 ekor madu siparaja, 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 buah kardus, dan empat buah boks plastik.

Selanjutnya, tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Pos Gakkum Provinsi Lampung Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk dilakukan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Sumatera Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung satwa dilindungi tersebut, termasuk aktor intelektualnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya, jelas Subhan.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK berkomitmen menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan perdagangan ilegal TSL ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya, tegas Rasio Sani.

Reporter: Rls

Tags: Burung DilindungiGakkumKLHKLampungPenyelundup
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Serahkan Bantuan ZIS kepada 200 Orang

Bupati Madina Serahkan Bantuan ZIS kepada 200 Orang

Discussion about this post

Recommended

Gajah Berkelahi, Pelanduk Mati

Gajah Berkelahi, Pelanduk Mati

4 bulan ago
Masa Jabatan Kades dan Besaran Kenaikan Dana Desa Belum Disepakati

Inspektorat Madina Terima 116 Dumas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

1 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025