• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ribuan Honorer di Pemkab Madina Habis Kontrak Kerja Oktober 2022

by Redaksi
Selasa, 1 November 2022
0 0
0
Sekda Madina Minta ASN Bayar Zakat Profesi yang Dikelola Baznas

Sekda Madina Alamulhaq Daulay. (FOTO: STARTNEWS/IRP)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kontrak kerja ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berakhir pada 31 Oktober 2022. Rencananya, tenaga honorer tersebut akan dirumahkan sampai tahun depan.

Sebagian besar Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina masa kontrak kerjanya berakhir pada 31 Oktober 2022.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Alamulhaq Daulay membenarkan sebagian besar honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Madina sudah berakhir masa kontrak kerjanya.

“Kita akan keluarkan surat resmi tenaga honorer dirumahkan. Saat ini BKD sedang mendata jumlah honorer yang habis kontrak pada Oktober 2022, karena sebagian ada honorer yang kontraknya sampai November 2022, kata Alamulhaq saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Dia berharap agar tenaga honorer yang dirumahkan tetap koordinasi dengan kepala dinas masing-masing untuk kontrak baru pada 2023.

Ada 60 persen honorer yang masa kontrak kerjanya Januari sampai Oktober 2022. Sisanya berakhir pada November 2022.

Tenaga honorer yang kontraknya berakhir pada November 2022 adalah guru, tenaga kesehatan, pengamanan, kebersihan, penjaga kantor, supir, dan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina digaji Rp 1.000.000 per bulan selama masa kontrak kerja. Meski membebani APBD Madina, tenaga honorer tersebut tetap dipertahankan pada tahun 2023.

Namun, agar tidak terlalu membebani APBD Kabupaten Madina, rencananya gaji honorer akan dipangkas menjadi Rp 600 ribu per bulan.

Meski demikian, masa kontrak kerja yang berakhit itu belum terlihat dampaknya pada pelayanan di lingkungan Pemerintah kabupaten Madina, karena sebagian besar tenaga honorer masih tetap masuk kerja.

Suryani Hasibuan, tenaga honorer di kantor Bupati Madina, mengaku tetap bersedia hadir karena masih ada pekerjaan yang belum selesai.

“Masih ada kerjaan yang belum tuntas. Kasihan juga jika kerjaan kami tidak ada yang mengerjakan. Karena tugas kami ini hanya kami yang mengerjakannya, tutur Suryani yang bekerja sebagai administrator tersebut.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: honorerKontrak Kerjapemkab madinaTKS
ShareTweet
Next Post
Dua Desa Wisata di Sumut Jadi Juara, Ini Daftar Pemenang Ajang ADWI 2022

Dua Desa Wisata di Sumut Jadi Juara, Ini Daftar Pemenang Ajang ADWI 2022

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Raih Penghargaan Terbaik Kinerja Penyaluran DAK Fisik

Penyaluran DAK Fisik 2023 di Madina Capai 89,78 Persen

2 tahun ago
Bupati Madina Salat Taraweh Pertama di Masjid Agung Nur Ala Nur

Bupati Madina Salat Taraweh Pertama di Masjid Agung Nur Ala Nur

4 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026