Padangsidimpuan, StartNews – Polisi menangkap seorang pria berinisial AH (46 tahun) karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,83 gram di jerejak jendela rumahnya di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (14/10/2023) malam. Pria ini pernah dihukum penjara karena kasus narkoba.
“Saat ditangkap, pada pakaian dan badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Ternyata sabu-sabu itu disimpan di rumah,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar.
AKP Jasama menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di pinggir Jalan Raja Inal, Kelurahan Batunadua Jae. Dia langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki. Ketika tiba di lokasi, polisi menemukan pria yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan masyarakat.
Polisi mendekat dan menangkapanya. Saat digeledah, pada tubuh dan pakaian tersangka tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun saat diinterogasi, AH mengaku menyembunyikan sabu-sabu di rumahnya, tepatnya di jerejak jendela depan. Tujuannya, supaya mudah mengambilnya saat ada pembeli yang datang.
Selain sabu yang dibungkus dalam tiga plastik klip transparan, di kamar rumah tersangka juga ditemukan pipet yang diduga dipakai untuk alat mengonsumsi sabu.
“Di atas meja di kamar tersangka, polisi juga menemukan pipet dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata AKP Jasama.
Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut.
Reporter: Naslay