• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hilangkan Barang Bukti, Warga Hutabargot Ini Nekad Telan Sabu 1,2 Gram

by Redaksi
Rabu, 26 Oktober 2022
0 0
0
Hilangkan Barang Bukti, Warga Hutabargot Ini Nekad Telan Sabu 1,2 Gram

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Sungguh nekad aksi pria berinisial PP ini. Agar lolos dari sergapan polisi, warga Desa Hutabargot Julu ini nekad menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram dengan cara menelannya. Akibatnya, pria ini mengalami kejang-kejang dan merasakan badannya seperti terbakar dan mabuk.

PP merupakan warga Desa Hutabargot Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia diduga bandar narkoba. Tak heran bila pria berjenggot tipis ini menjadi target operasi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Minggu (23/10/2022) lalu, bandar narkoba itu nekad menelan sabu seberat 1,2 gram untuk mengelabui polisi yang akan menangkapnya. Namun, upayanya gagal, karena polisi berhasil meringkusnya setelah sebelumnya melakukan penyamaran.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menyatakan barang bukti yang ditelan tersangka berhasil dikeluarkan dari mulutnya. Dari tiga laporan terkait peredaran narkoba yang masuk, tersangka salah satu yang berhasil ditangkap, kata Irwan dalam siaran persnya, Rabu (26/10/2022).

Akibat menelan sabu, tersangka mengalami badan kaku dan merasakan badannya seperti terbakar dan mabuk. Lantaran kondisinya memperihatinkan, polisi membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sebelumnya, tersangka merupakan bandar narkoba yang diburu polisi karena sudah meresahkan warga di desanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Bandar NarkobaHutabargot JuluKriminalpolres madinaSabu
ShareTweet
Next Post
FKDT Madina Dukung Implementasi Perbup Salat Subuh Berjamaah

FKDT Madina Dukung Implementasi Perbup Salat Subuh Berjamaah

Discussion about this post

Recommended

Lima Wakil Petani Plasma Singkuang I Hadiri Rapat Forkopimda Hari Ini

Lima Wakil Petani Plasma Singkuang I Hadiri Rapat Forkopimda Hari Ini

3 tahun ago
Bupati Madina Instruksikan Kepala OPD Terlibat Pendirian KMP

Bupati Madina Instruksikan Kepala OPD Terlibat Pendirian KMP

1 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026