• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kariamin Bantah Ikut Melaporkan PT SMGP ke Polres Madina

LAPORAN KHUSUS KUNJUNGAN KOMISI D DPRD SUMUT KE PT SMGP

by Redaksi
Sabtu, 15 Oktober 2022
0 0
0
Kariamin Bantah Ikut Melaporkan PT SMGP ke Polres Madina

Kariamin, warga Desa Sibanggor Julu, membantah ikut terlibat melaporkan PT SMGP atas tuduhan tindak pidana lingkungan hidup ke Polres Madina. Kariamin menyampaikan bantahannya dalam pertemuan Komisi D DPRD Sumut dengan manajemen PT SMGP, Jumat ( 14/10/2022). (FOTO: STARTNEWS/SIR)

ADVERTISEMENT

PSM, StartNews Kariamin, warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku namanya dicatut oleh kelompok tertentu yang melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) atas tuduhan tindak pidana lingkungan hidup ke Mapolres Madina, belum lama ini.

Terkait laporan polisi itu, Kariamin membantah terlibat dalam aksi melaporkan PT SMGP ke polisi. Kariamin menulis surat bantahan di atas kertas bermaterai dan membacakannya dalam pertemuan Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan manajemen PT SMGP di basecamp perusahaan itu, Desa Sibangor Julu, Kecamatan PSM, Kabupaten Madina, Sumut, Jumat ( 14/10/2022).

BACA JUGA:

  • Kunjungan Komisi D DPRD Sumut ke PT SMGP Disambut Demo Warga PSM
  • Fahrizal: Keselamatan Warga Lebih Penting Dibanding Investasi

Dalam suratnya, Kariamin menyampaikan beberapa poin. Pertama, Kariamin mengaku tidak pernah berniat dan tidak pernah ikut dalam pembuatan dokumen atau surat laporan tersebut. Dalam hal ini, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah setuju untuk berpartisipasi dalam melakukan pelaporan sesuai dengan dokumen pelaporan tersebut, katanya.

Kariamin menyatakan keberatan dengan adanya namanya dalam surat laporan tersebut. Saya akan menuntut secara hukum (atas pencatutan namanya), ujarnya.

Dia mengatakan namanya telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tidak ada pembubuhan tanda tangannya dalam surat laporan ke polisi tersebut. Saya tidak bertanggung jawab atas dokumen atau surat laporan tersebut terkait dengan akibat hukum yang berlaku, ujarnya.

Reporter: Sir

Tags: Kariaminpolres madinaPT SMGPTindak Pidana Lingkungan Hidup
ShareTweet
Next Post
Komisi D DPRD Sumut Dorong Warga Tuntut SMGP hingga Ada yang Tanggung Jawab

Komisi D DPRD Sumut Dorong Warga Tuntut SMGP hingga Ada yang Tanggung Jawab

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Sumut Minta Keturunan Raja Pasaribu Galakkan ‘Marsipature Hutanabe

Gubernur Sumut Minta Keturunan Raja Pasaribu Galakkan ‘Marsipature Hutanabe

2 tahun ago
Wabup Madina Hadiri RUPS-LB Bank Sumut

Wabup Madina Hadiri RUPS-LB Bank Sumut

3 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Madura, Guru SD Temukan Harta Karun Koin VOC Bernilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025