PSM, StartNews – Kariamin, warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku namanya dicatut oleh kelompok tertentu yang melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) atas tuduhan tindak pidana lingkungan hidup ke Mapolres Madina, belum lama ini.
Terkait laporan polisi itu, Kariamin membantah terlibat dalam aksi melaporkan PT SMGP ke polisi. Kariamin menulis surat bantahan di atas kertas bermaterai dan membacakannya dalam pertemuan Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan manajemen PT SMGP di basecamp perusahaan itu, Desa Sibangor Julu, Kecamatan PSM, Kabupaten Madina, Sumut, Jumat ( 14/10/2022).
BACA JUGA:
- Kunjungan Komisi D DPRD Sumut ke PT SMGP Disambut Demo Warga PSM
- Fahrizal: Keselamatan Warga Lebih Penting Dibanding Investasi
Dalam suratnya, Kariamin menyampaikan beberapa poin. Pertama, Kariamin mengaku tidak pernah berniat dan tidak pernah ikut dalam pembuatan dokumen atau surat laporan tersebut. “Dalam hal ini, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah setuju untuk berpartisipasi dalam melakukan pelaporan sesuai dengan dokumen pelaporan tersebut,” katanya.
Kariamin menyatakan keberatan dengan adanya namanya dalam surat laporan tersebut. “Saya akan menuntut secara hukum (atas pencatutan namanya),” ujarnya.
Dia mengatakan namanya telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tidak ada pembubuhan tanda tangannya dalam surat laporan ke polisi tersebut. “Saya tidak bertanggung jawab atas dokumen atau surat laporan tersebut terkait dengan akibat hukum yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Sir