Mataram, StartNews Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) benar-benar dijadikan surga untuk mengedarkan barang haram sabu dan jenis narkotika lainnya. Buktinya, dalam temuan kasus terakhir, Polda NTB melalui Reserse Narkoba berhasil mencokok pengedar sabu inisial RF asal Kediri, Lombok Barat pada 14 September 2022.
RF membawa barang haram tersebut dari Sumatera melalui jalur darat. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya saat berada di Kota Santri, Jalan Islahuddiny Kediri.
Dalam keterangan persnya di Mataram, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dedy Supriadi menjelaskan, pelaku mengambil sabu dari Sumatera untuk selanjutnya dibawa ke Mataram dan akan diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, RF memboyong sabu ke Mataram seberat 230,50 gram atau 2,3 ons yang dibungkus lima klip bening. Selain itu, pelaku juga membawa 88 butir pil ekstasi siap edar. Juga ditemukan uang di dalam dompet pelaku senilai Rp 1,85 juta,” kata Kombes Pol. Artanto, Kamis (22/9/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan di rumah rekan RF yang berada di Rusunawa Kelurahan Mandalika, Kota Mataram, lagi-lagi polisi menemukan dua rekan pelaku berinisial I dan A. Dua rekan RF tersebut berstatus saksi dan pemakai, yang saat ini tengah direhabilitasi di BNN NTB.
“Setelah kita lakukan pendalaman, ternyata I adalah pengguna dan A sebagai pemilik dan pengguna di kamar kos Rusunawa. Pelaku I dan RF rupanya sempat numpang istirahat saat itu di Rusunawa,” ungkapnya.
Deddy mengatakan dari hasil interogasi, pengedar RF diketahui residivis narkotika tahun 2018. Berdasarkan catatan kepolisian, RF pernah menjalani hukuman dua tahun penjara dengan kasus serupa.
Terkait sabu yang dia bawa dari daerah Sumatera, kata Deddy, belum sempat diedarkan. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan tersangka di Kota Mataram. Saat ini pelaku diamankan di Mapolda NTB. Dia terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rls





Discussion about this post