Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elite Cemara Asri, Deli Serdang.
Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Polda Sumut gandeng PPATK untuk menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).
Hadi menjelaskan TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan. Tujuannya agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut bertugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.
“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan pasal TPPU pada kasus tersebut,” jelasnya.
Hadi juga menyatakan sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya, Niko Prasetia, sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni yang menjadi buronan, Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. Hingga kini polisi terus memburunya.
Untuk Apin BK, Hadi mengatakan pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
“Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya,” katanya.
Reporter: Rls