• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Edy Rahmayadi Janji Bantu Selesaikan Persoalan Tanah Wakaf di Sumut

by Redaksi
Kamis, 28 Juli 2022
0 0
0
Edy Rahmayadi Janji Bantu Selesaikan Persoalan Tanah Wakaf di Sumut

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berjanji akan membantu penyelesaian berbagai persoalan harta wakaf di Sumut. Antara lain, dengan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Edy Rahmayadimenyampakan hal itu pada Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda Wakaf di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Rabu (27/7/2022).

Saya mau tahun ini selesai, ikutkan keuangan kita (Pemprov Sumut), mana yang bisa dianggarkan, ucap Edy Rahmayadi kepada kepala OPD Pemprov Sumut yang hadir pada saat seminar tersebut.

Saat ini ada 11.857 bidang tanah wakaf dengan luas 7.942 hektare di Sumut. Dari total tersebut, baru 6.855 bidang yang sudah tersertifikat. Menurut Edy, banyak permasalahan wakaf terjadi akibat tanah tidak tersertifikat.

Untuk itu, Edy meminta seluruh pihak bersama-sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan wakaf di Sumut. Edy menginginkan langkah-langkah konkret dalam penyelesaian persoalan aset wakaf tersebut.

Saya mauaction, jadi kita konkret. Kita harus sama-sama bisa memastikan bahwa wakaf di rakyat itu ada kepastian hukum dan keadilan. Kalau tidak, nanti berantem terus rakyat saya ini, kata Edy.

Senada dengan Edy, anggota DPR RI Romo Raden Muhammad Syafii mendapat banyak laporan persoalan sengketa aset wakaf di Sumut. Ada lahan wakaf yang dikuasai pengusaha dimanfaatkan untuk kepentingannya. Bahkan, ada pula lahan wakaf yang kini sudah didirikan pabrik, tambak, dan lain sebagainya tanpa memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

Itu sebabnya, menurut dia, langkah konkret penyelesaian persoalan wakaf di Sumut diperlukan. Romo mengusulkan adanya peraturan daerah mengenai penyelamatan harta benda wakaf di Sumut. Sehingga, nantinya ada komitmen khusus dari pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan tersebut.

Perda tersebut nantinya isinya mengatur tentang langkah strategis dan sederhana. Ibarat kalau jantung tak lagi pasang ring, tapi langsung by pass, akan lebih sederhana, tapi dari perda itu risikonya ada anggaran yang perlu dialokasikan, kata Romo.

Selain itu, Romo juga mengusulkan terbentuknya satuan tugas atau tim yang khusus menangani persoalan wakaf di Sumut. Hal itu dilakukan guna mengikat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan wakaf.

Saya kira jika mau mengikat sinergitas stakeholder, kita lahirkan Satgas peyelesaian persoalan harta wakaf di Sumut, ucap Romo.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, persoalan tanah secara umum tidak selesai akibat kurangnya komitmen penuh semua pihak. Doli mengharapkan komitmen semua pihak dalam penyelesaian persoalan tanah, khususnya wakaf, di Sumut.

Semua stakeholder, tidak bisa hanya pemerintah saja. Semua orang kita minta komitmennya. Begitu satu orang tidak komit, tidak selesai. Modal utama penyelesaian ini adalah komitmen, ujar Doli.

Apabila persoalan tanah wakaf di Sumut selesai, maka bisa menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Kami Insha Allah, di DPR komisi dua berkaitan dengan tanah akan mengawal terus agar setidaknya kalau ini jadi ghirah bersama, mungkin Sumut bisa saja jadi pilot project penyelesaikan wakaf di Indonesia, bisa kita jadikan contoh gerakan nasional, kata Doli.

Sementara Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengungkapkan, di Sumut terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan aset wakaf. Pada tahun 2021, ada 6.778 bidang yang tersertifikat, terjadi penambahan pada tahun 2022 menjadi 6.855 bidang.

Selain itu, tanah wakaf di Sumut juga terus bertambah dari 11.763 bidang tahun 2021 menjadi 11.857 bidang pada 2022. Menurut Nuh, pertumbuhan berwakaf tanah di Sumut luar biasa.

Nuh juga mengapresiasi Gubernur Edy Rahmayadi yang sudah berkontribusi mengumpulkan seluruh pihak dalam seminar nasional tersebut. Seminar ini ibarat menjahit kekuatan dalam penyelesaian persoalan wakaf, sebutnya.

Reporter: Rls

Tags: Edy RahmayadiSumutTanah Wakaf
ShareTweet
Next Post
Tamasya ke Masa Tahun 70-an (Bagian III)

Tamasya ke Masa Tahun 70-an (Bagian III)

Discussion about this post

Recommended

BPJamsostek Madina, Kejari dan PMD Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Pemerintah Desa

BPJamsostek Madina, Kejari dan PMD Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Pemerintah Desa

5 tahun ago
Klarifikasi Berita: Erwin Efendi Lubis, Ketua Gerindra Tidak Ikut dalam Kunjungan Silaturrahmi Zubeir Lubis ke Manambin

Klarifikasi Berita: Erwin Efendi Lubis, Ketua Gerindra Tidak Ikut dalam Kunjungan Silaturrahmi Zubeir Lubis ke Manambin

5 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025