Jakarta, StartNews Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejatinya telah memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan redaksional, permintaan kode, dan perubahan status pada Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) akan memfasilitasi revisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 berdasarkan usulan revisi perubahan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dari kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
- Soal Kepindahan Desa Hutadangka ke Hutabargot, Ini Penjelasan Kadis PMD Madina
- Warga Minta Desa Hutadangka Dikembalikan ke Kotanopan, Bupati Madina Surati Mendagri
Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa dilakukan satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional, demikian keterangan tertulis yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Pasal 13.
BACA JUGA:
- Soal Kepindahan Data Desa Hutadangka, Disdukcapil Madina Belum Punya Solusi
- Soal Desa Hutadangka, DPRD Madina akan Gelar RDP dengan Pihak Terkait
Untuk itu, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rapat Verifikasi Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Wilayah II, di Novotel Mangga Dua Square Jakarta pada Selasa (31/5/2022).
Rapat yang dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah II Ditjen Bina Adwil Kemendagri itu juga dihadiri oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai perwakilan dari pemerintah pusat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah: Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku, Papua, Kabupaten Bekasi, Mamberamo Raya, Paniai, dan Kabupaten Asmat.
Dalam rapat dibahas tentang verifikasi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang memuat nama wilayah; luas wilayah; jumlah penduduk dan data pulau. Nama wilayah yang dimaksud merupakan nama wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id





Discussion about this post