• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PN Madina akan Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Wartawan

by Redaksi
Senin, 23 Mei 2022
0 0
0
PN Madina akan Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Wartawan

Ridwan Rangkuti, kuasa hukum korban.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap wartawan, Jeffry Barata Lubis. Sidang dijadwalkan pada tanggal 30 Mei 2022. Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Madina Catur Alfath Satriya kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Catur menyebut Ketua Pengadilan Negeri Arief Yudiarto langsung memimpin persidangan atau ketua majelis hakim didampingi dua hakim lainnya, yaitu Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti. Berkasnya sudah kita terima dari jaksa hari Kamis (19/5/2022) kemarin. Sudah dijadwalkan sidangnya tanggal 30 Mei pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemungkinan sidang dilakukan secara daring atau online, katanya.

Di tempat terpisah, Ridwan Rangkuti, kuasa hukum korban, menilai sidang daring kurang efektif. Dia meminta agar sidang dilakukan secara luring atau offline. Pengalaman saya, sidang daring kurang efektif terutama dalam pemeriksaan saksi. Apalagi sekarang pandemi sudah berakhir. Untuk efektifnya, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi sebaiknya sama-sama di ruang sidang, sehingga ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi saksi, katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan ini bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah satu ketua ormas di Kabupaten Madina. Oleh orang suruhannya, meminta wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaannya hingga berujung tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di tempat umum.

Atas tindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Kasus pengeroyokan yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan pada 4 Maret lalu. Sesuai rencana dakwaan, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter: Rls

Tags: Kasus PengeroyokanPN MadinaSidangWartawan
ShareTweet
Next Post
Kemenag Madina Gelar Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama

Kemenag Madina Gelar Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama

Discussion about this post

Recommended

Kemenag Sumut Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Umrah Murah

Kemenag Sumut Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Umrah Murah

2 tahun ago
Aneh, Dinas Pendidikan Sosialisasi Dana Bos Afirmasi di Hari Libur Nasional

Aneh, Dinas Pendidikan Sosialisasi Dana Bos Afirmasi di Hari Libur Nasional

6 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026