• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Tersangka Kasus Tewasnya 12 Penambang Emas Ditahan di Mapolres Madina

by Redaksi
Rabu, 11 Mei 2022
0 0
0
Dua Tersangka Kasus Tewasnya 12 Penambang Emas Ditahan di Mapolres Madina

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS saat meninjau lokasi tambang yang menyebabkan 12 wanita penambang meninggal di Desa Limabung, Kecamatan Linggabayu pada Jumat, 29 April 2022. (FOTO: HUMAS POLRES MADINA)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, JP dan AP, dalam kasus meninggalnya 12 wanitapenambang emas yang tertimbun tanah di Desa Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi pada Kamis, 28 April 2022.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Madina. Menurut dia, penyidik menetapkan JP dan AP sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik lahan, penampung, kepala desa, dan dinas terkait.

Hadi menjelaskan, JP merupakan pemodal, pemilik alat dan lahan. Sementara AP adalah pengepul. Para penambang setiap dua atau tiga hari mengumpulkan hasil tambang dan menjual kepada AP.

“Saat ini keduanya dalam proses penahanan,” ujar Hadi seperti dilansir CNNIndonesia yang dikutip StartNews pada Rabu (11/5/2022).

Menurut Hadi, penyidik menyimpulkan bahwa tambang emas tersebut ilegal dan telah beroperasi kurun waktu dua sampai tiga tahun. Meski demikian, penyidik masih mendalami kasus ini. “Terkait dengan korban, ada bantuan yang diberikan oleh Pemda dan Polres sudah menyambangi kediaman korban,” katanya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, masyarakat melakukan penambangan di lokasi yang telah disiapkan oleh JP. Setelah itu, warga kemudian menjual hasil tambang emasnya kepada AP senilai Rp 772 ribu per gram.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis 28 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu sejumlah warga tengah menambang emas. Mereka memasuki lobung (lobang pendompengan) untuk melakukan aktivitas meleles dengan cara mendulang.

Kegiatan tambang tradisional dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, cangkul, dan ember untuk menyemprot tanah sehingga bentuk tanah menjadi berlubang. Pemilik tanah yang dijadikan tempat menambang adalah Zupri Panjaitan (49).

Selanjutnya beberapa orang yang masuk ke lobang pendompengan tersebut melakukan pengambilan material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember, dan dulang.

Akan tetapi tidak berapa lama terjadi longsor pada bagian tebing lobang dompengan, sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lobang dompengan tersebut. Tercatat 12 orang yang tewas. Seluruh korban adalah perempuan. Sedangkan dua orang lainnya berhasil keluar dari lobang dengan selamat.

Setelah kejadian, masyarakat yang berada di sekitar lokasi membantu mencari korban yang tertimbun di lobang dompengan dengan menggunakan alat seadanya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, seluruh korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah duka masing-masing.

Korban meninggal antara lain: Nelli Sipahutar (55), Kana (40), Nurhayati (49), Lesma Suriani Rambe (36), Nurlina Hasibuan (38) Irma Pane (39), Sarifah Nasution (51), Amna Pulungan (36), Nur Ainun Pane (42), Nur Jaya Sari (35), Nur Afni Lubis (37) dan Nur Lina Batubara (45). Sedangkan korban yang selamat antara lain Nirwansyah Lubis (20) dan Saroapdah Lubis (46).

Reporter: CNNIndonesia/Sir

Tags: Desa LimabungLinggabayupolres madinaTambang Emas
ShareTweet
Next Post
Anggota Polsek Hutaimbaru Sukses Mediasi Kasus Hamil di Luar Nikah

Anggota Polsek Hutaimbaru Sukses Mediasi Kasus Hamil di Luar Nikah

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Madina Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Siabu

Kapolres Madina Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Siabu

1 tahun ago
Polisi Ringkus Tiga Penjarah Bina Swalayan Pandan, Kerugian Rp4 Miliar

Polisi Ringkus Tiga Penjarah Bina Swalayan Pandan, Kerugian Rp4 Miliar

3 minggu ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Madura, Guru SD Temukan Harta Karun Koin VOC Bernilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025