• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Daftar dan Tarif Layanan di Kantor Imigrasi Mandailing Natal

by Redaksi
Selasa, 1 Februari 2022
0 0
0
Bupati Madina: Kantor Imigrasi di Panyabungan akan Diresmikan 26 Januari 2022

FOTO: DISKOMINFO MADINA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memiliki beberapa kategori pelayanan untuk kepengurusan administrasi perjalanan luar negeri.

Kantor Imigrasi yang beralamat di Desa Mompang Jae, tepatnya di komplek perkantoran Kecamatan Panyabungan Utara ini, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi, Rabu (26/1/2022).

Kepala Unit Kantor Imigrasi Madina Wawan Setiawan menerangkan jenis layanan yang mereka terima di UKK tersebut. Wawan menyebut, untuk kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), UKK tersebut melayani pengurusan paspor yang berguna untuk dokumen perjalanan ke luar negeri.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), juga difasilitasi untuk pengurusan layanan izin untuk tinggal menetap maupun sementara. Untuk biaya kepengurusan, Wawan mengaku memiliki perbedaan tarif dalam setiap kategori yang diurus. Misalnya, mengurus paspor yang baru dan hilang.

Mengurus paspor itu selama 3 hari saja terhitung setelah melakukan pembayaran. Bagi yang masih perdana mengurus paspor atau mengganti data administrasi, biayanya Rp 350 ribu. Sedangkan untuk mengurus paspor yang sudah hilang ataupun rusak, itu memang berbeda karena ada biaya beban. Untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta, sedangkan yang rusak Rp 500 ribu, ujarnya, Senin (31/1).

Itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2009 tentang jenis tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kemenkumham Republik Indonesia, jelasnya.

Sejak diresmikan pekan lalu, masyarakat Kabupaten Madina, kata Wawan sudah ada yang mengurus dan sudah mulai dikenal masyarakat Madina maupun Kabupaten/Kota tetangga. Hari ini kita kantor kita sudah aktif. Pelayanan di sini mulai hari Senin hingga Kamis buka mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Sementara hari Jumat buka pukul 16.00 hingga 16.30 Wib, imbuhnya.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
KNPI Madina Minta Pemda Tindak Tegas Hotel Tanpa Izin

KNPI Madina Minta Pemda Tindak Tegas Hotel Tanpa Izin

Discussion about this post

Recommended

DBH Sawit Madina Digunakan untuk Bangun Jalan di Sinunukan dan Rantobaek

DBH Sawit Madina Digunakan untuk Bangun Jalan di Sinunukan dan Rantobaek

3 tahun ago
Di Kedai Kopi, Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Ranto Panjang

Di Kedai Kopi, Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Ranto Panjang

5 bulan ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026