• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

KPK Tahan Mantan Gubernur Riau, Ini Kasusnya

by Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022
0 0
0
KPK Tahan Mantan Gubernur Riau, Ini Kasusnya

FOTO: RRI.CO.ID

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AM, mantanGubernur Riau periode 2014-2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. AM ditahan atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus itu merupakan pengembangan perkara terpidana Suparman, Bupati Rokan Hulu/anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Penyidik KPK berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPKmelakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadapAM, Gubernur Riau periode 2014-2019,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta,Rabu (30/3/2022).

Dalam proses penyidikan, telah diperiksa78 saksi yang diikuti penyitaan uang sekitar Rp 200 juta.

AM diduga menyuap sekitar Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD Provinsi Riau agar anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni proyek milik Dinas Pekerjaan Umum digeser atau diubah menjadi proyek untuk dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Atas perbuatannya, tersangka AM sebagai pihak pemberi suap dikenakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter: Rls

Tags: Gubernur RiauKorupsikpkSuap
ShareTweet
Next Post
Gotong-royong, Puing-puing Kebakaran Kotanopan Mulai Dibersihkan

Gotong-royong, Puing-puing Kebakaran Kotanopan Mulai Dibersihkan

Discussion about this post

Recommended

Penemuan Kerangka Manusia di Rawa Tukka Buka Kembali Tabir Bencana Tapteng

Penemuan Kerangka Manusia di Rawa Tukka Buka Kembali Tabir Bencana Tapteng

2 minggu ago
Kenali Beda Pola Demam Dengue dan Demam COVID-19

Kenali Beda Pola Demam Dengue dan Demam COVID-19

5 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026