• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPK Tahan Mantan Gubernur Riau, Ini Kasusnya

by Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022
0 0
0
KPK Tahan Mantan Gubernur Riau, Ini Kasusnya

FOTO: RRI.CO.ID

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AM, mantanGubernur Riau periode 2014-2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. AM ditahan atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus itu merupakan pengembangan perkara terpidana Suparman, Bupati Rokan Hulu/anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Penyidik KPK berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPKmelakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadapAM, Gubernur Riau periode 2014-2019,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta,Rabu (30/3/2022).

Dalam proses penyidikan, telah diperiksa78 saksi yang diikuti penyitaan uang sekitar Rp 200 juta.

AM diduga menyuap sekitar Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD Provinsi Riau agar anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni proyek milik Dinas Pekerjaan Umum digeser atau diubah menjadi proyek untuk dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Atas perbuatannya, tersangka AM sebagai pihak pemberi suap dikenakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter: Rls

Tags: Gubernur RiauKorupsikpkSuap
ShareTweet
Next Post
Gotong-royong, Puing-puing Kebakaran Kotanopan Mulai Dibersihkan

Gotong-royong, Puing-puing Kebakaran Kotanopan Mulai Dibersihkan

Discussion about this post

Recommended

Sedih, Begini Cerita Rambin Tua di Desa Tolang yang Menelan Korban Ibu dan Anak

Walau Bukan Aset Pemkab, Dinas PUPR Madina Segera Perbaiki Rambin Tua Desa Tolang

2 tahun ago
Gudangnya Atlet, Menpora Pilih Sumut Jadi Sentra Pembinaan Olahraga

Gudangnya Atlet, Menpora Pilih Sumut Jadi Sentra Pembinaan Olahraga

4 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025