Jakarta, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AM, mantanGubernur Riau periode 2014-2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. AM ditahan atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus itu merupakan pengembangan perkara terpidana Suparman, Bupati Rokan Hulu/anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Penyidik KPK berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPKmelakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadapAM, Gubernur Riau periode 2014-2019,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta,Rabu (30/3/2022).
Dalam proses penyidikan, telah diperiksa78 saksi yang diikuti penyitaan uang sekitar Rp 200 juta.
AM diduga menyuap sekitar Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD Provinsi Riau agar anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni proyek milik Dinas Pekerjaan Umum digeser atau diubah menjadi proyek untuk dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Atas perbuatannya, tersangka AM sebagai pihak pemberi suap dikenakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Rls





Discussion about this post