• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

by Redaksi
Selasa, 22 Februari 2022
0 0
0
Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

FOTO: RRI.GO.ID

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Jarihat Simarmata pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).

Effendy Pohan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan Penuntut Umum tentang pemeliharaan/peningkatanjalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.

“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan menykinkan melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan provinsi di Langkat sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang secara virtual di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor PN Medan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar segera Muhammad Armand Effendy Pohan dibebaskan dari penjara, memulihkan harkat martabat serta nama baiknya.

Dalam putusan tersebut, hakim Adoc Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Sementara dua hakim lainnya, yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua Majelis Hakim dan aakim anggota Syafril Batubara, menyatakanterdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali ketika dikonfirmasimenyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair selama 3 bulan penjara,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum,Muhammad Armand Efendy Pohan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan/peningkatanjalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.

Sumber : RRI

Tags: Dinas BMBK SumutEffendy PohanhukumKorupsiVonis Bebas
ShareTweet
Next Post
Buya Mahyeldi Sebut Pertanian Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar

Buya Mahyeldi Sebut Pertanian Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar

Discussion about this post

Recommended

Eli Mahrani Hadiri Pelantikan Ketum TP PKK Pusat di Jakarta

Eli Mahrani Hadiri Pelantikan Ketum TP PKK Pusat di Jakarta

1 tahun ago
Pengurus Ikatan Keluarga Tanjung Raya Bukittingi Dikukuhkan

Pengurus Ikatan Keluarga Tanjung Raya Bukittingi Dikukuhkan

5 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025